Dikutip dari wikipedia.com, pengertian emansipasi adalah..
Emansipasi ialah istilah yang digunakan untuk menjelaskan sejumlah usaha untuk mendapatkan hak politik maupun persamaan derajat, sering bagi kelompok yang tak diberi hak secara spesifik, atau secara lebih umum dalam pembahasan masalah seperti itu.
Sementara itu kesetaraan gender merupakan salah satu hak asasi kita
sebagai manusia. Hak untuk hidup secara terhormat, bebas dari rasa ketakutan
dan bebas menentukan pilihan hidup tidak hanya diperuntukan bagi para
laki-laki, perempuan pun mempunyai hak yang sama pada hakikatnya. Sayangnya
sampai saat ini, perempuan seringkali dianggap lemah dan hanya menjadi sosok
pelengkap. Terlebih lagi adanya pola berpikir bahwa peran perempuan hanya
sebatas bekerja di dapur, sumur, mengurus keluarga dan anak, sehingga pada akhirnya
hal di luar itu menjadi tidak penting.
Sosok perempuan yang berprestasi dan bisa menyeimbangkan
antara keluarga dan karir menjadi sangat langka ditemukan. Perempuan seringkali
takut untuk berkarir karena tuntutan perannya sebagai ibu rumah tangga.
Data yang ada menunjukkan bahwa perempuan secara konsisten
berada pada posisi yang lebih dirugikan daripada laki-laki. Berikut adalah
isu-isu utama/ sejumlah contoh kesenjangan gender di berbagai sektor yang masih
perlu diatasi :
Pola Pernikahan yang merugikan pihak perempuan
Pernikahan dini adalah suatu hal yang lazim di Indonesia,
khususnya di daerah pedesaan. Laporan Perserikatan Bangsa-Bangsa 2004
memperkirakan 13% dari perempuan Indonesia menikah di umur 15 – 19 tahun.
Dalam hukum Islam, laki-laki memang diperbolehkan
memperistri lebih dari satu orang. Akan tetapi, dalam Undang-Undang Perkawinan
Tahun 1974 menyatakan bahwa izin untuk memiliki banyak istri dapat diberikan
jika seseorang dapat memberikan bukti bahwa istri pertamanya tidak dapat
melaksanakan tanggung jawabnya sebagai istri. Pegawai Negeri Sipil (PNS)
Indonesia pun dilarang mempraktekkan poligami.
Hukum perkawinan di Indonesia menganggap pria sebagai kepala
rumah tangga dan pencari nafkah keluarga. Sedangkan, tugas-tugas rumah tangga
termasuk membesarkan anak umumnya dilakukan oleh perempuan.
Kesenjangan Gender di pasar kerja
Adanya segmentasi jenis kelamin angkatan kerja, praktik
penerimaan dan promosi karyawan yang bersifat deskriminatif atas dasar gender
membuat perempuan terkonsentrasi dalam sejumlah kecil sektor perekonomian,
umumnya pada pekerjaan-pekerjaan berstatus lebih rendah daripada laki-laki.
Asumsi masyarakat yang menyatakan bahwa pekerjaan perempuan
hanya sekedar tambahan peran dan tambahan penghasilan keluarga juga menjadi
salah satu sebab rendahnya tingkat partisipasi tenaga kerja perempuan.
Kekerasan Fisik
Indonesia telah menetapkan berbagai undang-undang untuk
melindungi perempuan dari kekerasan fisik. Akan tetapi, terdapat beberapa
bukti yang menunjukkan bahwa kekerasan terhadap perempuan adalah umum di
Indonesia. Menurut survey Demografi dan Kesehatan 2003, hampir 25% perempuan
yang pernah menikah menyetujui anggapan bahwa suami dibenarkan dalam memukul
istrinya karena salah satu alasan berikut: istri berbeda pendapat, istri pergi
tanpa memberitahu, istri mengabaikan anak, atau istri menolak untuk melakukan
hubungan intim dengan suami.
Perdagangan perempuan dan prostitusi juga merupakan ancaman serius bagi
perempuan Indonesia, terutama mereka yang miskin dan kurang berpendidikan.
Meskipun pelecehan seksual dianggap kejahatan, akan tetapi hal itu umum ditemukan
dalam kehidupan sehari-hari. Departemen Kesehatan Indonesia tahun 2004
menemukan bahwa 90% perempuan mengaku telah mengalami beberapa bentuk pelecehan
seksual di tempat kerja.
Hak Kepemilikan
Hukum Perdata di Indonesia menetapkan bahwa laki-laki dan
perempuan memiliki hak kepemilikan yang sama. Perempuan di Indonesia memiliki
hak hukum untuk akses ke properti, tanah dan memiliki akses ke pinjaman bank
dan kredit, meskipun terkadang masih terdapat diskriminasi di beberapa bagian
contohnya: suami berhak untuk memiliki nomor pajak pribadi, sedangkan istri
harus dimasukkan nomor pajak mereka dalam catatan suami.
Untuk meningkatkan kesadaran perempuan akan isu kesetaraan
gender ini dan mengedukasi pekerja perempuan mengenai hak-haknya sebagai
pekerja perempuan, program kampanyeLabour Rights For Women yang
ditujukan bagi pekerja perempuan muda tidak ada henti-hentinya menyuarakan dan
mengedukasi perempuan. Lewat event dan pelatihan Labour Rights For Women yang
bertema “Gender Equality”, perempuan diharapkan dapat lebih terpacu untuk
membela hak mereka dalam kesempatan kerja/karir, hak maternal dan keseimbangan
antara keluarga dan karir.
Kesetaraan gender tidak harus dipandang sebagai hak dan
kewajiban yang sama persis tanpa pertimbangan selanjutnya. Malu rasanya apabila
perempuan berteriak mengenai isu kesetaraan gender apabila kita artikan segala
sesuatunya harus mutlak sama dengan laki-laki. Karena pada dasarnya, perempuan
tentunya tidak akan siap jika harus menanggung beban berat yang biasa
ditanggung oleh laki-laki. Atau sebaliknya laki-laki pun tidak akan bisa
menyelesaikan semua tugas rutin rumah tangga yang biasa dikerjakan perempuan.
Kesetaraan gender merupakan hak asasi manusia yang ingin diperlakukan secara hormat tanpa dibeda-bedakan. Melalui emansipasilah para wanita menuntut kesetaraan gender. Karena emansipasi adalah apa yang selama ini kita sebut dengan effort untuk memperoleh kesetaraan gender tersebut.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar