Ketika berbicara hukum, maka hal pertama yang muncul dibenak
adalah keadilan yang ditegakan untuk membenarkan suatu perkara atau
masalah,berjuta orang banyak sekali berebut kursi di perguruan tinggi untuk
duduk di fakultas hukum,sulit untuk dipungkiri tapi ini nyata bagaimana pun
pandangan orang tentang bekerja di hukum begitu banyak menghasilkan materi
dengan pekerjaan yang ringan.Tapi sebenarnya apa bila ditelah dengan baik
bekerja di hukum sebenarnya sangatlah berat karena bagaimanapun pula seseorqng
yang bekerja dinaungan hukum sanat berat untuk mempertanggung jawabkannya baik
itu dipandang dari segi kemanusiaan maupu dari segi Agama yang menyebutkan
Seorang Hakim mempunyai Kaki di Surga sebelah dan di Neraka sebelah,kenapa bisa
gitu ? tentu jawabanya adalah Apabila seorang Hakim tidak bisa memutuskan
dengan adil atau dikatakan berat ke lain pihak baik itu tersangka atau koban
maka dia telah melakukan perbuatan dosa.
Jadi boleh dikatakan Hukum itu seperti timbangan dimana
untuk memutuskan suatu keadilan maka timbangan itu harus dalam keadaan
setimbang dan tidak mentitik beratkan ke lain pihak,Hukum merupakan suat
komponen yang dibutuhkan dan mutlak ada disetiap Negara baik itu Negara
Berkembang maupun Negara Maju,Ketika suatu Negara tidak mempunyai Hukum maka
kejahatan akan menguasai penduduknya,Setiap Manusia tentunya tidak ingin
mengalami masa kurungan atas tindakan melawan Hukum,baik itu Perdata maupun
Pidana. Oleh karena itu Hukum dan Manusia mempunyai hubungan.
Hukum dalam masyarakat merupakan tuntutan, mengingat bahwa
kita tidak mungkin menggambarkan hidup manusia tanpa atau di luar masyarakat.
Maka manusia, masyarakat, dan hukum merupakan pengertian yang tidak bisa
dipisahkan. Untuk mencapai ketertiban dalam masyarakat, diperlukan adanya
kepastian dalam pergaulan antar-manusia dalam masyarakat. Kepastian ini bukan
saja agar kehidupan masyarakat menjadi teratur akan tetapi akan mempertegas
lembaga-lembaga hukum mana yang melaksanakannya.
Hukum yang baik adalah hukum yang sesuai dengan hukum yang
hidup (the living law) dalam masyarakat, yang tentunya sesuai pula atau
merupakan pencerminan dari nilai-nilai yang berlaku dalam masyarakat tersebut. Hukum dan masyarakat berhubungan seperti dibawah ini:
a. Hukum adalah pengatur kehidupan masyarakat.
Kehidupan masyarakat tidak mungkin bisa teratur kalau tidak
ada hukum.
b. Masyarakat merupakan wadah atau tempat bagi berlakunya
suatu hukum. Tidak mungkin ada atau berlakunya suatu hukum kalau masyarakatnya
tidak ada.
Jadi, hadirnya hukum ditengah masyarakat masih sangat berguna dan diperlukan.
HitsQQ
BalasHapusLink HitsQQ
Link Alternatif HitsQQ
Kiu Kiu Android
Judi Kartu
Judi Online
Judi Domino
Judi QQ Android
Domino QQ
Bandarq
Poker Online
Capsa susun
AduQ
Bandar Poker
Bandar 66
HitsQQ
Link HitsQQ
Link Alternatif HitsQQ
Kiu Kiu Android
Judi Kartu
Judi Online
Judi Domino
Judi QQ Android
Domino QQ
Bandarq
Poker Online
Capsa susun
AduQ
Bandar Poker
Bandar 66
Bocoran Togel Jitu
Bocoran Angka Jitu
Prediksi Togel
Prediksi Akurat
Prediksi Jitu
Angka Jitu
Togel Jitu
Nomer Togel Jitu
Nomer Jitu
Bocoran Togel Akurat
Prediksi Toto
Prediksi Togel
Prediksi Togel Akurat
Prediksi Toto Akurat
Prediksi Togel Online
Buku Mimpi 4D
Angka Mimpi 4D
Buku Mimpi 3D
Angka Mimpi 3D
Buku Mimpi 2D
Angka Mimpi 2D