Apakah Hukum dalam Masyarakat Berguna?

    Ketika berbicara hukum, maka hal pertama yang muncul dibenak adalah keadilan yang ditegakan untuk membenarkan suatu perkara atau masalah,berjuta orang banyak sekali berebut kursi di perguruan tinggi untuk duduk di fakultas hukum,sulit untuk dipungkiri tapi ini nyata bagaimana pun pandangan orang tentang bekerja di hukum begitu banyak menghasilkan materi dengan pekerjaan yang ringan.Tapi sebenarnya apa bila ditelah dengan baik bekerja di hukum sebenarnya sangatlah berat karena bagaimanapun pula seseorqng yang bekerja dinaungan hukum sanat berat untuk mempertanggung jawabkannya baik itu dipandang dari segi kemanusiaan maupu dari segi Agama yang menyebutkan Seorang Hakim mempunyai Kaki di Surga sebelah dan di Neraka sebelah,kenapa bisa gitu ? tentu jawabanya adalah Apabila seorang Hakim tidak bisa memutuskan dengan adil atau dikatakan berat ke lain pihak baik itu tersangka atau koban maka dia telah melakukan perbuatan dosa.

   Jadi boleh dikatakan Hukum itu seperti timbangan dimana untuk memutuskan suatu keadilan maka timbangan itu harus dalam keadaan setimbang dan tidak mentitik beratkan ke lain pihak,Hukum merupakan suat komponen yang dibutuhkan dan mutlak ada disetiap Negara baik itu Negara Berkembang maupun Negara Maju,Ketika suatu Negara tidak mempunyai Hukum maka kejahatan akan menguasai penduduknya,Setiap Manusia tentunya tidak ingin mengalami masa kurungan atas tindakan melawan Hukum,baik itu Perdata maupun Pidana. Oleh karena itu Hukum dan Manusia mempunyai hubungan.

   Hukum dalam masyarakat merupakan tuntutan, mengingat bahwa kita tidak mungkin menggambarkan hidup manusia tanpa atau di luar masyarakat. Maka manusia, masyarakat, dan hukum merupakan pengertian yang tidak bisa dipisahkan. Untuk mencapai ketertiban dalam masyarakat, diperlukan adanya kepastian dalam pergaulan antar-manusia dalam masyarakat. Kepastian ini bukan saja agar kehidupan masyarakat menjadi teratur akan tetapi akan mempertegas lembaga-lembaga hukum mana yang melaksanakannya.
Hukum yang baik adalah hukum yang sesuai dengan hukum yang hidup (the living law) dalam masyarakat, yang tentunya sesuai pula atau merupakan pencerminan dari nilai-nilai yang berlaku dalam masyarakat tersebut. Hukum dan masyarakat berhubungan seperti dibawah ini:

a. Hukum adalah pengatur kehidupan masyarakat.
Kehidupan masyarakat tidak mungkin bisa teratur kalau tidak ada hukum.

b. Masyarakat merupakan wadah atau tempat bagi berlakunya suatu hukum. Tidak mungkin ada atau berlakunya suatu hukum kalau masyarakatnya tidak ada.

Jadi, hadirnya hukum ditengah masyarakat masih sangat berguna dan diperlukan.



1 komentar: