Simbol-simbol yang Biasa Digunakan dalam Hak Kekayaan Intelektual

 Halo, pastinya kita sering menjumpai simbol-simbol ini, tapi mungkin kita tidak begitu mengerti apa maksud dibalik simbol-simbol tersebut. Dibalik simbol-simbol yang ada, terdapat arti yang berbeda-beda juga. Berikut ini adalah yang simbol-simbol yang digunakan:

1. Copyright  ©


Adalah bentuk simbol dari properti intelektual yang memberikan penciptanya hak penuh dalam jangka waktu tertentu. Hak tersebut dapat berupa:
    1. Untuk menggandakan karyanya dan menjualnya.
    2. Untuk mengimpor/mengekspor karyanya.
    3. Untuk membentuk diversifikasi dari karyanya itu (pekerjaan yang diadaptasi dari karya asli).
    4. Untuk menampilkan karyanya di muka umum.
    5. Untuk menjual/mendelegasikan hak atas karyanya kepada orang lain.
    6. Untuk menyiarkan/menampilkan karyanya di radio/tv.
2.  Registered    ®
Simbol ini kepanjangan dari Racol, yaitu Registered & Authorized Company Logo, adalah simbol merek yang telah terdaftar (Registered). Simbol ini digunakan sebagai pernyataan bahwa merek yang digunakan telah resmi terdaftar di instansi HKI. 

3. Trade Mark    ™

 adalah singkatan dari trademark. Simbol ini digunakan untuk merek yang belum resmi terdaftar di instansi HKI, namun telah dimulai proses permohonan pendaftaran mereknya. Untuk merek dagang yang belum terdaftar, yaitu sebuah simbol yang digunakan untuk memproduksi suatu merek dagang. Contohnya: Logo TM pada image jendela di logo microsoft windows, dan kata “i’m lovin’ it” pada logo Mcdonald.



Jangan lupa untuk mengunjungi www.titikmerah.com untuk support  brand lokal!

Tidak ada komentar:

Posting Komentar