PASAL 27
(1). Segala warga Negara bersamaan
kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum
dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.
Hak : Untuk diperlakukan yang sama di dalam hukum dan
pemerintahan
Kewajiban : Menjunjung hukum dan pemerintahan.
(2). Tiap-tiap warga negara berhak atas
pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.
Hak : Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan
penghidupan yang layakbagi kemanusiaan.
Kewajiban : Tiap-tiap warga negara wajib mendapatkan
pekerjaan yang ada dan mendapatkan penghidupan yang layak bagi
kemanusiaan.
(3). Setiap warga negara berhak dan wajib ikut
serta dalam upaya pembelaan negara.
Hak
: Setiap warga negara berhak ikut serta dalam upaya pembelaan negara.
Kewajiban : Setiap warga negara wajib ikut serta dalam
upaya pembelaan negara.
PASAL 28
Kemerdekaan
berserikat berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan
sebagainya di tetapkan dengan undang-undang.
Hak : Mengeluarkan pikiran (berpendapat berserikat dan
berkumpul)
Kewajiban : Untuk memiliki kemampuan beroganisasi dan
melaksanakan aturan-aturan lainnya, di antaranya: Semua organisasi harus
berdasarkan Pancasila sebagai azasnya, semua media pers dalam mengeluarkan
pikiran (pembuatannya selain bebas harus pula bertanggung jawab dan sebagainya)
BAB
XA**)
HAK
ASASI MANUSIA
PASAL 28 A
Setiap orang berhak untuk hidup serta mempertahankan hidup
dan kehidupannya.
Hak
: Setiap orang berhak untuk hidup
Kewajiban : Setiap orang harus mempertahankan hidup
dan kehidupannya.
PASAL 28 B
(1). Setiap orang berhak membentuk keluarga dan
melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah.
Hak
: Setiap orang berhak membentuk keluarga.
Kewajiban : Melanjutkan keturunan melalui perkawinan
yang sah.
(2). Setiap orang berhak atas kelangsungan
hidup, tumbuh dan berkembang serta berhak atas perlindungan dari
kekerasan diskriminasi.
Hak : Setiap orang berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh dan
berkembang, serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi
Kewajiban : Melindungi anak dalam kekerasan dan
diskriminasi yang menimpa anak tersebut.
PASAL 28 C
(1). Setiap orang berhak
mengembangkan diri melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya, berhak mendapat
pendidikan dan memperoleh manfaat dari ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan
budaya, demi meningkatkan kualitas hidupnya dan demi kesejahteraan umat
manusia.
Hak : Setiap orang berhak mengembangkan diri, berhak
mendapat pendidikan, memperoleh manfaat ilmu pengetahuan dan teknologi, seni
dan budaya demi kesejahteraan manusia.
Kewajiban : Harus mengembangkan diri kita untuk
membawa kita kehidupan yang lebih maju dan sejahtera.
(2). Setiap orang berhak untuk
memajukan dirinya dalam memperjuangkan haknya secara kolektif untuk membangun
masyarakat, bangsa dan negaranya.
Hak : Setiap orang berhak memajukan dirinya dalam
memperjuangkan haknya untuk membangun masyarakat, bangsa dan negaranya.
Kewajiban : Setiap orang haruslah kolektif untuk
memajukan dirinya untuk membangun bangsa dan negaranya.
PASAL 28 D
(1). Setiap orang berhak atas
pengakuan, jaminan, perlindungan dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan
yang sama di hadapan hukum.
Hak : Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan ,
perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta yang sama di
hadapan hukum.
Kewajiban : Kita sebagai warga negara haruslah
mempunyai jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang harus kita miliki,
sehingga kita sama di hadapan hukum.
(2). Setiap orang berhak untuk
bekerja serta mendapat imbalan dan perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan
kerja.
Hak
: Setiap orang berhak untuk bekerja serta mendapat imbalan perlakuan
yang adil dan layak dalam hubungan kerja
Kewajiban : Setiap orang harus mengharap imbalan
jikajasa yang dikeluarkan untuk bekerja sudad terpenuhi, menjaga perlakuan yang
adil dan layak dalam hubungan kerja agar tercipta hubungan yang harmonis.
(3). Setiap orang berhak memperoleh
desempatan yang sama dalam pemerintan.
Hak
: Setiap warga negara berhak memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan
Kewajiban : Kita sebagai warga negara wajib atau harus
menggunakan kesempatan dalam pemerintahan.
(4). Setiap warga negara berhak atas
status kewarganegaraan.
Hak
: Setiap warga negar berhak atas kewarganegaraan
Kewajiban : Setiap warga negara harus mengakui status
kewargaan kita
PASAL 28 E
(1). Setiap orang berhak
memeluk agamanya dan beribadat menurut agamanya, memilih pendidikan dan
pengajaran, memilih pekerjaan, memilih kewarganegaraan, memilih tempat tinggal
di wilayah negara dan meninggalkannya serta berhak kembali.
Hak
: Setiap orang berhak bebas memilih agama dat beribadat menurut agamanya,
memilih pendidikan dan pengajaran yang lain.
Kewajiban : Kita harus memilih agama dan beribadat
menurut kepercayaannya itu sendiri, harus memilih kewarganegaraan dan bertempat
tinggal.
(2). Setiap orang berhak atas
kebebasan meyakini kepercayaan, menyatakan pikiran dan sikap sesuai dangan hati
nuraninya.
Hak
: Setiap orang berhak atas kebebasanmeyakioni kepercayaan, menyatakan pikiran
dan sikap sesuai dengan hati nuraninya.
Kewjiban : Setiap orang harus meyakini kepercayaan,
menyatakan pikiran dan sesuai dangan sikap nuraninya.
(3). Setiap orang berhak atas
kebebasan berserikat, berkumpul dan mengeluarkan pendapat.
Hak
: Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul dan mengeluaarkan
pendapat.
Kewajiban : Setiap orang harus mampu berserikat,
berkumpul dan mengeluarkan pendapat.
PASAL
28 F
Setiap
orang berhak berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi
dan lingkungan sosialnya, serta berhak mencari, memperoleh, memiliki menyimpan,
mengolah dan menyampaikan informasi dengan dengan menggunakan segala jenis
saluran yang tersedia
Hak
: Setiap orang berhak untuk berkomunikasi daan memperoleh informasi
Kewajiban : Setiap orang wajib mengembangkan informasi
yang kita dapat dan menyampaikan informasi tersebut dengan cara yang benar.
PASAL
28 G
(1). Setiap orang berhak atas
perlindungan diri pribadi, keluarga kehormatan, martabat, dan harta benda yang
dibawah kekuasaannya, serta berhak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman
ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi.
Hak
: Setiap orang berhak mendapatkan rasa aman dan bebas dari ancaman.
Kewajiban : Setiap orang wajib melindungi diri
sendiri, keluarga kehormatan, martabat, harta benda yang di bawah kekuasaan dan
melindungi diri sendiri dna lainnya.
(2). Setiap orang berhak untuk
bebas dan penyiksaan atau perlakuan yang merendahkan derajat martabat manusia
serta berhak memperoleh suaka politik dari negara lain
Hak
: Setiap orang bebas dari penyiksaan, dan memperoleh suaka politik
Kewajiban : Setiap orang wajib melindungi dan
menghindari dari penyiksaan, perlakuan yang merendahkan derajat dan martabat
manusia dan berambisi untuk mendapatkan suaka politik dari negara lain.
PASAL 28 H
(1). Setiap orang berhak hidup
sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal dan mendapat lingkungan hidup yang
baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan.
Hak
: Setiap orang berhak atas pelayanan kesehatan
Kewajiban : Setiap orang wajib mempunyai rasa percaya
diri untuk menuju kehidupan yang sejahtera lahir dan batin dan memilih tempat
tinggal yang bersih dan sehat dan wajib memperoleh pelayanan kesehatan.
(2). Setiap orang berhak mendapat
kemudahan dan perlakuan khusus untuk memperoleh kesehatan dan manfaat yang sama
guna mencapai persamaan keadilan.
Hak
: Setiap orang berhak mendapat kemudahan dan perlakuan khusus untuk memperoleh
kesempatan dan manfaat yang sama
Kewajiban : Setiap orang wajib percaya bahwa setiap
warga negara akan mendapatkan kemudahan dan wajib memeperoleh kesempatan dan
manfaat yang sama guna mencapai persamaan keadilan.
(3). Setiap orang berhak atas jaminan
sosial yang memungkinkan pengembangan dirinya secara utuh sebagai manusia yang
bermartabat.
Hak
: Setiap orang berhak atas jaminan sosial yang memungkinkan pengembangan
dirinya secara utuh sebagaimana manusia yang bermartabat
Kewajiban : Kita sebagai warga negara harus menjamin
sosial yang memungkinkan pengembangan dirinya secara utuh sebagaimana manusia
yang bermartabat.
(4). Setiap orang berhak mempunyai hak
milik pribadi dan hak milik tersebut tidak boleh diambil alih secara
sewenang-wenang oleh siapapun.
Hak
: Setiap orang berhak mendapat perlindungan hak milik pribadi dan hak milik
tersebut tidak boleh diambil alih oleh siapapun
Kewajiban : Setiap orang wajib melindungi hak milik
pribadi dan hak milik tersebut tidak boleh diambil alih oleh siapapun
PASAL 28 I
(1). Hak untuk hidup, hak untuk tidak
disiksa, hak kemerdekaan pikiran, dan hati nurani, hak beragama, hak
untuk tidak di perbudak, hak untuk diakui sebagai pribadi di hadapan hukum, dan
hak untuk tidak tuntut atas dasar hukum yang berlaku surut adalah hak asasi
manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun.
Hak
: Setiap orang berhak untuk hidup, untuk tidak disiksa, kemerdekaan pikiran,
dan hati nurani, beragama, untuk tidak di perbudak, untuk diakui sebagai
pribadi di hadapan hukum, dan untuk tidak tuntut atas dasar hukum yang berlaku.
Kewajiban : Hak asasi manusia yang dapat dijunjung
tinggikan dalam keadaan apapun.
(2). Setiap orang berhak bebas dari
perlakuan yang bersifat distriminatif atas dasar apapun dan berhak mendapatkan
perlindungan terhadap perlakuan yang bersifat diskriminatif itu.
Hak
: Setiap orang berhak bebas dari perlakuan yang bersifat diskriminatif
atas dasar apapun dan berhak mendapatkan perlindungan terhadap perlakuan
yang bersifat diskriminatif.
Kewajiban : Setiap warga berhak mendapt perlindungan
terhadap perlakuan yang bersifat diskriminatif.
(3). Identitas budaya dan hak masyarakat
tradisional dihormati selaras dengan perkembangan zaman dan perbedaan
Hak
: Setiap warga negara berhak memiliki identitas budaya dan hak masyarakat
tradisional
Kewajiban : Kita sebagai warga negara wajib dihormati
selaras denagan perkembangan zaman dan peradaban
(4). Perlindungan, pemajuan, penegakan dan
pemenuhan hak asasi manusia adalah tanggung jawab negara, terutama pemerintah
Hak
: Setiap warga negara berhak mendapatkan perlindungan, pemajuan, penegakan dan
pemenuhan hak asasi manusia adalah tanggung jawab negara terutama perintah.
Kewajiban : Hak asasi manusia adalah : tanggung jawab
negara, terutama pemerintah
(5). Untuk menegakkan dan melindungi hak asasi
manusia sesuai dengan prinsip negara hukum yang demokratis, maka pelaksanaan
hak asasi manusia dijamin diatur, dan dituangkan dalam peraturan
perundang-undangan.
Hak
: Setiap warga negara berhak menegakkan dan melindungi hak asasi manusia sesuai
dengan prinsip negara hukum.
Kewajiban : Setiap warga negara mempunyai hak asasi
manusia yang dijamin, diatur, dan dituangkan dalam peraturan
perundang-undangan.
PASAL 28 J
(1). Setiap orang berhak menghormati hak asasi
orang lain dalam tertib kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
Hak
: Setiap warga negara harus tertib dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan
bernegara.
Kewajiban : Setiap orang eajib menghormati hak asasi
manusia orang lain dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
(2). Dalam menjalankan hak kebebasanya, setiap
orang wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang
dengan maksud semata-mata untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak
hak dan kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai
dengan pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan, dan ketertiban umum
dalam suatu masyarakat demokratis.
Hak : Setiap warga negara harus menjalankan lain hak
kebebasanya, setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang
ditetapkan dengan undang-undang dengan maksud semata-mata untuk menjamin
pengakuan serta penghormatan atas hak hak dan kebebasan orang.
Kewajiban : Sebagai warga negara untuk memenuhi tuntutan
yang adil sesuai dengan pertimbangan yang adil sesuai dengan
pertimbangan, nilai-nilai agama, keamanan dan ketertiban umum dalam suatu
masyarakat demokratis.
BAB XI
A G A M A
PASAL 29
(1). Negara
berdasar atas ketuhanan Yang Maha Esa.
Hak
: Untuk mengembangkan dan menyempurnakan hidup moral keagamaannya, sehingga di
samping kehidupan materiil juga kehidupan spiritualnya terpelihara dengan baik.
Kewajiban : Untuk percaya terhadap Tuhan Yang
Maha Esa
Misalnya :
1.Mengembangkan sikap menghormati dan bekerja sama antara
pemeluk agama dan penganut kepercayaan yang berbeda.
2.Tidak memaksakan suatu agama dan kepercayaan terhadap
Tuhan Yang Maha Esa kepada orang lain.
(2). Negara
menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk aganamya masing-masing
dan untuk beribadat menurut agama dan kepercayaanya itu.
Hak :
Setiap warga negara wajib untuk beragama dan berkepercayaan.
Kewajiban : Setiap warga negara berhak memeluk
agamanya masisng-masing dan beribadat menurut kepercayaannya.
BAB XII
PERTAHANAN DAN KEAMANAN NEGARA **)
PASAL 30
(1). Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib
ikut serta dalam usah pertahanan dan keamanan negara.
Hak
: Setiap warga negara berhak ikut serta dalam upaya pertahanan dan keamanan
negara.
Kewajiban : Setiap warga negara wajib ikut serta dalam
pertahanan dan keamanan negara.
(2). Usaha pertahanan dan keamanan negara
dilaksanakan melalui sistem pertahanan rakyat semesta oleh Tentara Nasional
Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia, sebagai kekuatan utama, dan
rakyat sebagai kekuatan pendukung.
Hak
: Rakyat berhak mengikuti usaha pertahanan dan keamanan negara.
Kewajiban : Rakyat bersama komponen penting negara
wajib memperhatikan dan mengamankan negara dari berbagai ancaman.
(3). Tentara Nasional Indonesia terdiri atas
Angkatan Darat, Angkatan Laut, dan Angkatan Udara sebagai alat negara bertugas
mempertahankan, melindungi, dan memelihara keutuhan dan kedaulatan negara.
Hak
: Negara berhak mendapatkan perlindungan Tentara Nasional Indonesia dari
berbagai ancaman.
Kewajiban : Tentara sebagai alat negara wajib
memepertahankan, melindungi, dan memelihara keutuhan dan kedaulatan negara.
(4). Kepolisian Negara Republik Indonesia
sebagai alat negara yang menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat bertugas
melindungi, mengayomi, melayani masyarakat, serta menegakkan hukum.
Hak
: Masyarak berhak mendapatkan perlindungan dan pelayanan dari Kepolisian Negara
Republik Indonesia.
Kewajiban : Kepolisian Negara Republik Indonesia wajib
melindungi, mengayomi, melayani masyarakat, serta menegakkan hukum.
(5). Susunan dan kedudukan Tentara Nasional
Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia di dalam menjalankan
tugasnya, syarat-syarat keikut sertaan warga negara dalam usaha pertahanan dan
keamanan negara, serta hal-hal yang terkait dengan pertahanan dan keamanan
diatur dengan undang-undang.
Hak
: Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik indonesia berhak
berkomunikasi atau berhubungan dalam menjalankan tugasnya dalam usaha
pertahanan dan keamanan negara.
Kewajiban : Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian
Negara Republik Indonesia.
BAB XIII
PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN ****)
PASAL 31
(1). Setiap warga negara berhak mendapatkan
pendidikan.
Hak
: Setiap warga negara berhak mendapatkan pendidikan yang baik.
Kewajiban : Setiap warga negara wajib mendapatkan
pendidkan yang diselenggarakan oleh pemerintah minimal belajar 9 tahun.
(2). Setiap warga negara wajib mengikuti
pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya.
Hak
: Setiap warga negara berhak mengikuti pendidikan dasar agar negara kita bisa
maju dan teknologi pendidikan semakin tinggi.
Kewajiban : Setiap warga negara wajib mengikuti
pendidikan dasar 9 tahun dan pemerintah wajib membiayainya, agar semua warga
negara yang tidak mampu bisa mengikuti program pendidikan yang di biayai oleh
pemerintah itu sendiri.
(3). Pemerintah mengusahakan dan
menyelenggarakan satu sistem pendidikan nasional yang meningkatkan keimanan dan
ketakwaan serta ahlak mulia dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa yang
diatur dengan undang-undang.
Hak
: Setiap warga negara berhak mendapatkan pendidikan yang meningkatkan keimanan
dan ketakwaan serta ahlak yang mulia.
Kewajiban : Pemerintah wajib mengusahakan dan
menyelenggarakan satu sistem pendidikan nasional yang meningkatkan keimanan dan
ketakawaan serta ahlak mulia untuk mencerdaskan kehidupan bangsa.
(4). Negara memprioritaskan anggaran pendidikan
sekurang-kurangnya dua puluh persen dari anggaran pendapatan dan belanja negara
serta dari anggaran pendapatan dan belanja daerah untuk memenuhi kebutuhan
penyelenggaraan pendidikan nasional.
Hak
: Segala warga negara berhak mendapatkan anggaran pendidikan sekurang-kurangnya
dua puluh persen.
Kewajiban : Setiap warga negara wajib mengikuti
program-program pendidikan yang dianggarkan oleh pemerintah untuk kemajuan
bangsa.
(5). Pemerintah memajukan ilmu pengetahuan dan
teknologi dengan menjunjung tinggi nilai-nilai agama dan persatuan bangsa untuk
kemajuan peradaban serta kesejahteraan umat manusia.
Hak : Setiap warga negara berhak memajukan ilmu pengetahuan
dan teknologi dengan menjunjung tinggi nilai-nilai agama dan persatuan bangsa.
Kewajiban : Pemerintah memajukan ilmu
pengetahuan dan teknologi dengan menjunjung tinggi nilai-nilai agama dan
persatuan bangsa untuk kemajuan peradaban serta kesejahteraan umat manusia.
BAB XIV
PEREKONOMIAN NASIONAL
DAN KESEJAHTERAAN SOSIAL ****)
PASAL 33
(1). Perekonomian disusun sebagai usaha bersama
atas asas kekeluargaan.
Hak
: Negara berhak menyusun perekonomian atas asas kekeluargaan
Kewajiban : Negara wajib menyusun perekonomian atas
asas kekeluargaan
(2). Cabang-cabang produksi yang penting bagi
negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara.
Hak
: Negara berhak mengatur cabang-cabang produksi yang penting bagi
negara dan untuk menguasai hajat hidup orang banyak
Kewajiban : Negara wajib mengatur cabang-cabang
produksi yang penting bangi negara dan untuk menguasai hajat hidup orang
banyak.
(3). Bumi dan air dan kekayaan alam yang
terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk
sebesar-besar kemakmuran rakyat.
Hak
: Negara berhak memberikan akses sumber daya alam yang telah di
kuasai untuk kesejahteraan rakyat.
Kewajiban : Setiap warga negara wajib mendapatkan sumber
daya alam yang telah dikuasai oleh negara dan dipergunakan sebesar-besar untuk
kemakmuran rakyat.
PASAL 34
(1). Fakir miskin dan anak-anak yang terlantar
dipelihara oleh negara.
Hak
: Fakir miskin dan anak-anak terlantar berhak mendapatkan perawatan dari
negara.
Kewajiban : Negara wajib memelihara fakir miskin dan
anak-anak terlantar.
(2). Negara mengembangkan sistem jaminan sosial
bagi seluruh masyarakat yang lemah dan tidak mampu sesuai dengan martabat
kemanusiaan.
Hak
: Setiap masyarakat yang lemah dan tidak mampu berhak mendapatkan jaminan
sosial dan diberdayakan oleh negara.
Kewajiban : Negara wajib memberdayakan masyarakat yang lemah
dan tidak mampu dan wajib mengembangkan sistem jaminan sosial.
(3). Negara bertanggung jawab atas penyediaan
fasilitas pelayanan kesehatan dan fasilitas pelayanan umum yang layak.
Hak
: Setiap warga negara berhak atas pelayanan kesehatan.
Kewajiban : Negara harus menyediakan fasilitas
pelayanan kesehatan dan fasilitas pelayanan umum yang layak.
(4). Keuntungan lebih lanjut mengenai pelaksanaan
pasal ini diatur dalam undan-undang
Hak
: Undang-undang berhak mengatur pelaksanaan pasal
Kewajiban : Undang-undang wajib mengatur pelaksanaan
pasal.
HARAP MENCANTUMKAN LINK BILA INGIN COPAS, terima kasih.
HARAP MENCANTUMKAN LINK BILA INGIN COPAS, terima kasih.
Kunjungi www.titikmerah.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar