Kompetensi Mata Kuliah PKn di Perguruan Tinggi

Mengapa masih ada mata kuliah Pkn di Universitas? Mungkin banyak yang bertanya-tanya akan hal tersebut, dan saya akan coba menjabarkan mengapa.

   Pendidikan pada hakekatnya adalah usaha sadar dan berencana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik secara aktif mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia serta ketrampilan yang diperlukan dirinya, masyarakat, bangsa dan negara. Pendidikan yang dilaksanakan di Indonesia berdasarkan Pancasila dan UUD 1945 yang berakar pada nilai-nilai agama, kebudayaan nasional Indonesia dan tanggap terhadap tuntutan zaman.Pembekalan kepada peserta didik di Indonesia berkenaan dengan pemupukan nilai-nilai, sikap dan kepribadian yang sesuai dengan Pancasila dan Konstitusi negara, menumbuhkan sikap cinta tanah air, sera berwawasan kebangsaan yang luas, diandalkan dalam Pendidikan Kewarganegaraan, yang merupakan salah satu mata pelajaran wajib bagi sekolah mulai Sekolah Dasar sampai Perguruan Tinggi.

   Pada tahun ajaran 2002/2003 mahasiswa semua jurusan pada semester tertentu yang ditetapkan fakultasnya, menerima sajian mata kuliah Pendidikan Kewarganegaraan (PKn). Mata kuliah ini sebelumnya tidak pernah mereka ketahui, karena kakak-kakak tingkat merekapun tidak memperoleh mata kuliah ini, sehingga para mahasiswa menganggap PKn adalah mata kuliah baru.


Hakikat Pendidikan Kewarganegaraan
    Hakikat pendidikan kewarganegaraan adalah upaya sadar dan terencana untuk mencerdaskan kehidupan bangsa bagi warga negara dengan menumbuhkan jati diri dan moral bangsa sebagai landasan pelaksanaan hak dan kewajiban dalam bela negara, demi kelangsungan kehidupan dan kejayaan bangsa dan negara.

   Tujuan pendidikan kewarganegaraan adalah mewujudkan warga negara sadar bela negara berlandaskan pemahaman politik kebangsaan, dan kepekaan mengembangkan jati diri dan moral bangsa dalam perikehidupan bangsa.

Visi dan Misi PKn

   Visi pendidikan kewarganegaraan di perguruan tinggi merupakan sumber nilai dan pedoman dalam pengembangan dan penyelenggaraan program studi guna mengantarkan mahasiswa memantapkan kepribadiannya sebagai manusia Indonesia seutuhnya dan memelihara budi pekerti kemanusiaan yang luhur.


   Misi pendidikan kewarganegaraan di perguruan tinggi membantu mahasiswa memantapkan kepribadiannya agar secara konsisten mampu mewujudkan nilai-nilai dasar Pancasila, rasa kebangsaan dan cinta tanah air sepanjang hayat dalam menguasai, menerapkan dan mengembangkan ilmu pengetahuan teknologi dan seni yang dimilikinya dengan rasa tanggung jawab serta memegang teguh persatuan dan kesatuan bangsa dan negara.

Tujuan dan Kompetensi Pendidikan Kewarganegaraan

   Dengan berdasarkan visi dan misi itu, maka tujuan pendidikan kewarganegaraan secara umum adalah memupuk kesadaran bela negara dan berpikir komprehensif integral dikalangan mahasiswa dalam rangka Ketahanan Nasional sebagai Geostrategi Indonesia. Geostrategi Indonesia didasari dengan:

a. Kecintaan kepada tanah air.

b. Kesadaran berbangsa dan bernegara.

c. Memupuk rasa persatuan dan kesatuan.

d. Keyakinan akan ketangguhan Pancasila.

e. Rela berkorban demi bangsa dan negara.

   Pendidikan Kewarganegaraan (PKn) terdiri dari dua kata yaitu Pendidikan dan Kewarganegaraan. Pendidikan adalah usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik secara aktif mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri,kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia, serta ketrampilan yang diperlukan dirinya, masyarakat, bangsa dan negara ( pasal 1 UU No.20 Tahun 2003 ).

   Masyarakat dan pemerintah berupaya untuk meningkatkan kualitas hidup, terutama kepada generasi penerus bangsa untuk hidup lebih berguna dan bermakna serta mampu mengantisipasi perkembangan dan perubahan masa depannya. Hal ini sangat memerlukan pembekalan ilmu pengetahuan , teknologi dan seni yang berlandaskan nilai-nilai keagamaan dan nilai-nilai budaya bangsa.

   Kewarganegaraan dalam bahasa latinnya disebut “CIVIS” selanjutnya dari kata “CIVIS” dalam bahasa Inggris timbul kata “CIVIC” yang artinya warga negara atau kewarganegaraan. Akhirnya dari kata CIVIC lahir kata “CIVICS” yang artinya ilmu kewarganegaraan atau Civic Education, Pendidikan Kewarganegaraan, menurut kansil (2002:3).

   Civics atau Civic Education atau Pendidikan Kewarganegaraan sebagian ahli berpendapat merupakan bagian dari ilmu politik. Sepeti dijelaskan oleh Prof Dr. Achmad Sanusi, S.H. MPA , dalam Seminar Pengajaran Civics di Tawangmangu, Surakarta tahun 1972. Sejauh Civics dapat dipandang sebagai disiplin dalam ilmu politik, maka fokus studinya adalah mengenai “ kedudukan dan peran warga negara dalam menjalankan hak dan kewajibannya sesuai dan sepanjang batas-batas ketentuan konstitusi negara yangbersangkutan (2002:4), sehingga isi dan manfaat dari Civics menurut beliau yang merupakan bagian dari ilmu politik, diambil demokrasi politiknya.

   Sedangkan menurut undang-undang pendidikan yang lama, undang-undang Nomor 2 tahun 1989 menyebutkan bahwa “Pendidikan Kewarganegaraan merupakan usaha untuk membekali peserta didik dengan pengetahuan dan kemampuan dasar berkenaan dengan hubungan antara warga negara dengan negara serta Pendidikan Pendahuluan Bela Negara ( PPBN )”. Sedang menurut UU Sisdiknas yang baru yaitu UU No. 20 tahun 2003, pada penjelasan pasal 37 dijelaskan bahwa “ Pendidikan Kewarganegaraan dimaksudkan untuk membentuk peserta didik menjadi manusia yang memilikiu rasa kebangsaan dan cinta tanah air” ( 2003 : 66 )

   Jadi tujuan Pendidikan Kewarganegaraan adalah untuk menumbuhkan wawasan dan kesadaran bernegara, sikap serta perilaku yang cinta tanah air, bersendikan kebudayaan bangsa,wawasan nusantara dan ketahanan nasional kepada siswa,mahasiswa, calon ilmuwan warga negara Republik Indonesia yang menguasai ilmu pengetahuan dan seni yang dijiwai dan berdasarkan Pancasila. Kemampuasn warga negara untuk hidup berguna dan bermakna serta mampu mengantisipasi perkembangan dan perubahan masa depannya sangat tergantung pembekalan ilmu pengetahuan, teknologi dan seni yang berlandaskan nilai-nilai keagamaan dan nilai-nilai budaya bangsa. Nilai-nilai dasar negara akan menjadi panduan dan mewarnai keyakinan serta pegangan hidup warganegara dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Oleh karena itu peserta didik seyogyanya memiliki motivasi bahwa pendidikan kewarganegaraan yang diberikan kerpada mereka berkaitan erat dengan penanaman dan kedudukan serta kepentingan mereka sebagai individu, anggota keluarga, anggota masyarakat dan sebagai warganegara Indonesia yang terdidik, serta bertekad dan bersedia mewujudkannya.

   Untuk mendasari tujuan tersebut, maka Direktur Jendral Pendidikan Tinggi memandang perlu menyempurnakan Kurikulum Inti Pendidikan Kewarganegaraan/ Pendidikan Kewiraan yang ditetapkan dengan keputusan Dirjen Dikti Nomor 151/DIKTI/Kep /2000, menjadi kurikulum inti Pendidikan Kewarganegaraan. Kemudian sebagai keseragaman terakhir tahun 2006, berdasarkan SK Dirjen Dikti Nomor 43/DIKTI/KEP/2006 tentang Rambu-Rambu Pelaksanaan Kelompok Mata Kuliah Pengembangan Kepribadian di perguruan Tinggi, yang di dalamnya mencantumkan juga substansi kajian mata kuliah Pendidikan Kewarganegaraan.

   Melalui pendidikan kewarganegaraan, warga Negara Kesatuan Republik Indonesia diharapkan mampu memahami, menganalisa dan menjawab masalah-masalah yang dihadapi oleh masyarakat, bangsa dan negara secara berkesinambungan dan konsisten cita-cita dan tujuan nasional seperti yang digariskan dalam Pembukaan UUD 1945.

   Kompetensi secara singkat diartikan sebagai seperangkat tindakan cerdas yang berkewenangan untuk menentukan sesuatu dengan penuh rasa tanggung jawab yang harus dimiliki oleh seseorang agar mampu melaksanakan tugas dalam bidang tertentu. Kompetensi lulusan pendidikan kewarganegaraan adalah seperangkat tindakan cerdas, penuh rasa tanggung jawab dari seorang warga negara dalam hubungan dengan negara dan memecahkan berbagai masalah hidup bermasyarakat, berbangsa dan bernegara dengan menerapkan konsepsi Filsafat Pancasila, menerapkan Konstitusi Negara dalam kehidupan sehari-hari serta Geopolitik Indonesia dan Geostrategi Indonesia. Pendidikan kewarganegaraan yang berhasil akan membuahkan sikap mental yang cerdas, penuh rasa tanggung jawab dari peserta didik. Sikap ini disertai dengan perilaku yang:
a. Beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa dan menghayati nilai-nilai filsafat hidup bangsa dan negara.
b. Berbudi pekerti kemanusiaan yang luhur serta berdisiplin dalam bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
c. Berjiwa nassionalisme yang kuat, mengutamakan persatuan dan kesatuan mengatasi kelompok dan seseorangan.
d. Bersifat profesional yang dijiwai oleh kesadaran bela negara serta sadar akan hak dan kewajiban sebagai warga negara.
e. Aktif memanfaatkan ilmu pengetahuan dan teknologi serta seni untuk kepentingan kemanusiaan, bangsa dan negara.

   Dengan dasar lima perilaku di atas dijiwai oleh nilai-nilai luhur Pancasila yang diterapkan pada pendidikan kewarganegaraan dimaksudkan untuk memperluas cakrawala berpikir para mahasiswa sebagai warga negara Indonesia sekaligus sebagai pejuang bangsa dalam usaha menciptakan serta meningkatkan kesejahteraan dan keamanan nasional. Pendidikan kewarganegaraan diharapkan dapat menumbuhkan apresiasi kepada mahasiswa sebagai calon pemimpin nasional di masa mendatang yang memiliki kemampuan sebagai berikut:
- Mampu menghayati dan mengimplementasikan filsafat Pancasila dan Konstitusi negara Indonesia.
- Mampu memahami geopolitik dan geostrategi.

   Mata kuliah pendidikan kewarganegaraan untuk membekali peserta didik dengan pengetahuan dan kemampuan dasar berkenaan dengan hubungan antara warga negara dengan negara, serta pendidikan bela negara agar menjadi warga negara yang dapat diandalkan oleh bangsa dan negara. Pendidikan kewarganegaraan di perguruan tinggi harus terus menerus ditinggkatkan guna menjawab tantangan masa depan, sehingga para alumni memiliki semangat juang dan kesadaran bela negara yang tinggi sesuai bidang profesi masing-masing demi tetap tegak dan utuhnya NKRI.

   Pendidikan kewarganegaraan di perguruan tinggi memberikan pemahaman filosofis yang meliputi pokok-poko bahasan mengenai: Filsafat Pancasila, Identitas Nasional, Negara dan Konstitusi, Demokrasi Indonesia, Hak Asasi Manusia, Geopolitik dan Geostrategi. Pokok bahasan ini sesuai dengan tuntutan zaman yang terus berkembang.




SUMBER 1
SUMBER 2

Tidak ada komentar:

Posting Komentar