Mengapa masih ada mata kuliah Pkn di Universitas? Mungkin banyak yang bertanya-tanya akan hal tersebut, dan saya akan coba menjabarkan mengapa.
Pendidikan pada hakekatnya adalah usaha sadar dan berencana
untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik
secara aktif mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki kekuatan spiritual
keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia serta
ketrampilan yang diperlukan dirinya, masyarakat, bangsa dan negara. Pendidikan
yang dilaksanakan di Indonesia berdasarkan Pancasila dan UUD 1945 yang berakar
pada nilai-nilai agama, kebudayaan nasional Indonesia dan tanggap terhadap
tuntutan zaman.Pembekalan kepada peserta didik di Indonesia berkenaan dengan
pemupukan nilai-nilai, sikap dan kepribadian yang sesuai dengan Pancasila dan
Konstitusi negara, menumbuhkan sikap cinta tanah air, sera berwawasan
kebangsaan yang luas, diandalkan dalam Pendidikan Kewarganegaraan, yang
merupakan salah satu mata pelajaran wajib bagi sekolah mulai Sekolah Dasar
sampai Perguruan Tinggi.
Pada tahun ajaran 2002/2003 mahasiswa semua jurusan pada
semester tertentu yang ditetapkan fakultasnya, menerima sajian mata kuliah
Pendidikan Kewarganegaraan (PKn). Mata kuliah ini sebelumnya tidak pernah
mereka ketahui, karena kakak-kakak tingkat merekapun tidak memperoleh mata
kuliah ini, sehingga para mahasiswa menganggap PKn adalah mata kuliah baru.
Hakikat Pendidikan Kewarganegaraan
Hakikat pendidikan kewarganegaraan adalah upaya sadar dan terencana untuk mencerdaskan kehidupan bangsa bagi warga negara dengan menumbuhkan jati diri dan moral bangsa sebagai landasan pelaksanaan hak dan kewajiban dalam bela negara, demi kelangsungan kehidupan dan kejayaan bangsa dan negara.
Hakikat pendidikan kewarganegaraan adalah upaya sadar dan terencana untuk mencerdaskan kehidupan bangsa bagi warga negara dengan menumbuhkan jati diri dan moral bangsa sebagai landasan pelaksanaan hak dan kewajiban dalam bela negara, demi kelangsungan kehidupan dan kejayaan bangsa dan negara.
Tujuan pendidikan kewarganegaraan adalah mewujudkan warga negara sadar bela negara berlandaskan pemahaman politik kebangsaan, dan kepekaan mengembangkan jati diri dan moral bangsa dalam perikehidupan bangsa.
Visi dan Misi PKn
Visi pendidikan kewarganegaraan di perguruan tinggi
merupakan sumber nilai dan pedoman dalam pengembangan dan penyelenggaraan
program studi guna mengantarkan mahasiswa memantapkan kepribadiannya sebagai
manusia Indonesia seutuhnya dan memelihara budi pekerti kemanusiaan yang luhur.
Misi pendidikan kewarganegaraan di perguruan tinggi membantu
mahasiswa memantapkan kepribadiannya agar secara konsisten mampu mewujudkan
nilai-nilai dasar Pancasila, rasa kebangsaan dan cinta tanah air sepanjang
hayat dalam menguasai, menerapkan dan mengembangkan ilmu pengetahuan teknologi
dan seni yang dimilikinya dengan rasa tanggung jawab serta memegang teguh
persatuan dan kesatuan bangsa dan negara.
Tujuan dan Kompetensi Pendidikan Kewarganegaraan
Dengan berdasarkan visi dan misi itu, maka tujuan pendidikan
kewarganegaraan secara umum adalah memupuk kesadaran bela negara dan berpikir
komprehensif integral dikalangan mahasiswa dalam rangka Ketahanan Nasional
sebagai Geostrategi Indonesia. Geostrategi Indonesia didasari dengan:
a. Kecintaan kepada tanah air.
b. Kesadaran berbangsa dan bernegara.
c. Memupuk rasa persatuan dan kesatuan.
d. Keyakinan akan ketangguhan Pancasila.
e. Rela berkorban demi bangsa dan negara.
Masyarakat dan pemerintah berupaya untuk meningkatkan
kualitas hidup, terutama kepada generasi penerus bangsa untuk hidup lebih
berguna dan bermakna serta mampu mengantisipasi perkembangan dan perubahan masa
depannya. Hal ini sangat memerlukan pembekalan ilmu pengetahuan , teknologi dan
seni yang berlandaskan nilai-nilai keagamaan dan nilai-nilai budaya bangsa.
Kewarganegaraan dalam bahasa latinnya disebut “CIVIS”
selanjutnya dari kata “CIVIS” dalam bahasa Inggris timbul kata “CIVIC” yang
artinya warga negara atau kewarganegaraan. Akhirnya dari kata CIVIC lahir kata
“CIVICS” yang artinya ilmu kewarganegaraan atau Civic Education, Pendidikan
Kewarganegaraan, menurut kansil (2002:3).
Civics atau Civic Education atau Pendidikan Kewarganegaraan
sebagian ahli berpendapat merupakan bagian dari ilmu politik. Sepeti dijelaskan
oleh Prof Dr. Achmad Sanusi, S.H. MPA , dalam Seminar Pengajaran Civics di
Tawangmangu, Surakarta tahun 1972. Sejauh Civics dapat dipandang sebagai
disiplin dalam ilmu politik, maka fokus studinya adalah mengenai “ kedudukan
dan peran warga negara dalam menjalankan hak dan kewajibannya sesuai dan
sepanjang batas-batas ketentuan konstitusi negara yangbersangkutan (2002:4),
sehingga isi dan manfaat dari Civics menurut beliau yang merupakan bagian dari
ilmu politik, diambil demokrasi politiknya.
Sedangkan menurut undang-undang pendidikan yang lama,
undang-undang Nomor 2 tahun 1989 menyebutkan bahwa “Pendidikan Kewarganegaraan
merupakan usaha untuk membekali peserta didik dengan pengetahuan dan kemampuan
dasar berkenaan dengan hubungan antara warga negara dengan negara serta
Pendidikan Pendahuluan Bela Negara ( PPBN )”. Sedang menurut UU Sisdiknas yang
baru yaitu UU No. 20 tahun 2003, pada penjelasan pasal 37 dijelaskan bahwa “
Pendidikan Kewarganegaraan dimaksudkan untuk membentuk peserta didik menjadi
manusia yang memilikiu rasa kebangsaan dan cinta tanah air” ( 2003 : 66 )
Jadi tujuan Pendidikan Kewarganegaraan adalah untuk
menumbuhkan wawasan dan kesadaran bernegara, sikap serta perilaku yang cinta
tanah air, bersendikan kebudayaan bangsa,wawasan nusantara dan ketahanan
nasional kepada siswa,mahasiswa, calon ilmuwan warga negara Republik Indonesia
yang menguasai ilmu pengetahuan dan seni yang dijiwai dan berdasarkan
Pancasila. Kemampuasn warga negara untuk hidup berguna dan bermakna serta mampu
mengantisipasi perkembangan dan perubahan masa depannya sangat tergantung
pembekalan ilmu pengetahuan, teknologi dan seni yang berlandaskan nilai-nilai
keagamaan dan nilai-nilai budaya bangsa. Nilai-nilai dasar negara akan menjadi
panduan dan mewarnai keyakinan serta pegangan hidup warganegara dalam kehidupan
bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Oleh karena itu peserta didik
seyogyanya memiliki motivasi bahwa pendidikan kewarganegaraan yang diberikan
kerpada mereka berkaitan erat dengan penanaman dan kedudukan serta kepentingan
mereka sebagai individu, anggota keluarga, anggota masyarakat dan sebagai
warganegara Indonesia yang terdidik, serta bertekad dan bersedia mewujudkannya.
Untuk mendasari tujuan tersebut, maka Direktur Jendral
Pendidikan Tinggi memandang perlu menyempurnakan Kurikulum Inti Pendidikan
Kewarganegaraan/ Pendidikan Kewiraan yang ditetapkan dengan keputusan Dirjen
Dikti Nomor 151/DIKTI/Kep /2000, menjadi kurikulum inti Pendidikan
Kewarganegaraan. Kemudian sebagai keseragaman terakhir tahun 2006, berdasarkan
SK Dirjen Dikti Nomor 43/DIKTI/KEP/2006 tentang Rambu-Rambu Pelaksanaan
Kelompok Mata Kuliah Pengembangan Kepribadian di perguruan Tinggi, yang di
dalamnya mencantumkan juga substansi kajian mata kuliah Pendidikan
Kewarganegaraan.
Melalui pendidikan kewarganegaraan, warga Negara Kesatuan
Republik Indonesia diharapkan mampu memahami, menganalisa dan menjawab
masalah-masalah yang dihadapi oleh masyarakat, bangsa dan negara secara
berkesinambungan dan konsisten cita-cita dan tujuan nasional seperti yang
digariskan dalam Pembukaan UUD 1945.
Kompetensi secara singkat diartikan sebagai seperangkat
tindakan cerdas yang berkewenangan untuk menentukan sesuatu dengan penuh rasa
tanggung jawab yang harus dimiliki oleh seseorang agar mampu melaksanakan tugas
dalam bidang tertentu. Kompetensi lulusan pendidikan kewarganegaraan adalah
seperangkat tindakan cerdas, penuh rasa tanggung jawab dari seorang warga
negara dalam hubungan dengan negara dan memecahkan berbagai masalah hidup
bermasyarakat, berbangsa dan bernegara dengan menerapkan konsepsi Filsafat
Pancasila, menerapkan Konstitusi Negara dalam kehidupan sehari-hari serta
Geopolitik Indonesia dan Geostrategi Indonesia. Pendidikan kewarganegaraan yang
berhasil akan membuahkan sikap mental yang cerdas, penuh rasa tanggung jawab
dari peserta didik. Sikap ini disertai dengan perilaku yang:
a. Beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa dan
menghayati nilai-nilai filsafat hidup bangsa dan negara.
b. Berbudi pekerti kemanusiaan yang luhur serta
berdisiplin dalam bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
c. Berjiwa nassionalisme yang kuat, mengutamakan
persatuan dan kesatuan mengatasi kelompok dan seseorangan.
d. Bersifat profesional yang dijiwai oleh kesadaran
bela negara serta sadar akan hak dan kewajiban sebagai warga negara.
e. Aktif memanfaatkan ilmu pengetahuan dan teknologi
serta seni untuk kepentingan kemanusiaan, bangsa dan negara.
Dengan dasar lima perilaku di atas dijiwai oleh nilai-nilai
luhur Pancasila yang diterapkan pada pendidikan kewarganegaraan dimaksudkan
untuk memperluas cakrawala berpikir para mahasiswa sebagai warga negara
Indonesia sekaligus sebagai pejuang bangsa dalam usaha menciptakan serta
meningkatkan kesejahteraan dan keamanan nasional. Pendidikan kewarganegaraan
diharapkan dapat menumbuhkan apresiasi kepada mahasiswa sebagai calon pemimpin
nasional di masa mendatang yang memiliki kemampuan sebagai berikut:
- Mampu menghayati dan mengimplementasikan filsafat Pancasila
dan Konstitusi negara Indonesia.
- Mampu memahami geopolitik dan geostrategi.
Mata kuliah pendidikan kewarganegaraan untuk membekali
peserta didik dengan pengetahuan dan kemampuan dasar berkenaan dengan hubungan
antara warga negara dengan negara, serta pendidikan bela negara agar menjadi
warga negara yang dapat diandalkan oleh bangsa dan negara. Pendidikan
kewarganegaraan di perguruan tinggi harus terus menerus ditinggkatkan guna
menjawab tantangan masa depan, sehingga para alumni memiliki semangat juang dan
kesadaran bela negara yang tinggi sesuai bidang profesi masing-masing demi
tetap tegak dan utuhnya NKRI.
Pendidikan kewarganegaraan di perguruan tinggi memberikan
pemahaman filosofis yang meliputi pokok-poko bahasan mengenai: Filsafat
Pancasila, Identitas Nasional, Negara dan Konstitusi, Demokrasi Indonesia, Hak
Asasi Manusia, Geopolitik dan Geostrategi. Pokok bahasan ini sesuai dengan
tuntutan zaman yang terus berkembang.
SUMBER 2
Tidak ada komentar:
Posting Komentar