Pengertian Bangsa secara Umum dan Menurut Para Ahli
Istilah bangsa memiliki berbagai makna dan pengertian
yang berbeda-beda. Bangsa merupakan terjemahan dari kata ”nation” (dalam bahasa
Inggris). Kata nation bermakna keturunan atau bangsa. Seiring perkembangan
zaman, maka pengertian bangsa juga mengalami perkembangan. Pada awalnya bangsa
hanya diartikan sekelompok orang yang dilahirkan pada tempat yang
sama. Istilah natie (nation) mulai populer sekitar tahun 1835. Namun,
istilah ini sering diperdebatkan dan dipertanyakan sehingga melahirkan berbagai
teori tentang bangsa sebagai berikut.
a. Teori Ernest Renan
Pengertian bangsa dikemukakan pertama kali oleh Ernest Renan pada tahun 1882, yang dimaksud dengan bangsa adalah jiwa, suatu asas kerohanian yang timbul dari
1) kemuliaan bersama di waktu lampau, yang merupakan aspek histories;
2) keinginan untuk hidup bersama (le desir de vivre ensemble) di waktu sekarang yang merupakan aspek solidaritas, dalam bentuk dan besarnya tetap mempergunakan warisan masa lampau, baik untuk kini dan yang akan datang.
Ernest Renan mengatakan bahwa syarat mutlak adanya bangsa adalah plebisit, yaitu suatu hal yang memerlukan persetujuan bersama pada waktu sekarang, dan mengandung hasrat untuk mau hidup bersama dengan kesediaan memberikan pengorbanan-pengorbanan. Bila warga bangsa bersedia memberikan pengorbanan bagi eksistensi bangsanya maka bangsa tersebut tetap bersatu dalam kelangsungan hidupnya. Inti dari teori Ernest Renan adalah pada kesadaran moral (conscience morale).
Menurut teori Ernest Renan, jiwa, rasa, dan kehendak merupakan suatu faktor subjektif dan tidak dapat diukur dengan faktor-faktor objektif. Faktor agama, bahasa, dan sejenisnya hanya dapat dianggap sebagai faktor pendorong dan bukan merupakan faktor pembentuk (consttuief element) dari bangsa. Karena merupakan plebisit yang diulangi terus-menerus maka bangsa dan rasa kebangsaan tidak dapat dibatasi secara territorial sebab daerah suatu bangsa bukan merupakan sesuatu yang statis, tapi dapat berubah-ubah secara dinamis, sesuai dengan jalannya sejarah bangsa itu sendiri.
Teori Renan tentang nation (waktu itu masih digunakan kata bangsa) dianut dan secara langsung sebagai tokoh teori nasionalisme menegaskan suatu negara hanya ada karena adanya kemauan bersama. Kemauan bersama diperlukan supaya semua daerah dari satu negara akan mempunyai pengaruh dalam komunitas dunia.
Teori Renan mengatakan bahwa etniksitis tidak diperlukan untuk kebangkitan nasionalisme, jadi nasionalisme bisa jadi dalam suatu komunitas yang multi etnis, persatuan agama juga tidak diperlukan untuk kebangkitan nasionalisme. Persatuan bahasa mempermudah perkembangan nasionalisme tetapi tidak mutlak diperlukan untuk kebangkitan nasionalisme. Dalam hal nasionalisme, syarat yang mutlak dan utama adalah adanya kemauan dan tekad bersama.
Pengertian bangsa dikemukakan pertama kali oleh Ernest Renan pada tahun 1882, yang dimaksud dengan bangsa adalah jiwa, suatu asas kerohanian yang timbul dari
1) kemuliaan bersama di waktu lampau, yang merupakan aspek histories;
2) keinginan untuk hidup bersama (le desir de vivre ensemble) di waktu sekarang yang merupakan aspek solidaritas, dalam bentuk dan besarnya tetap mempergunakan warisan masa lampau, baik untuk kini dan yang akan datang.
Ernest Renan mengatakan bahwa syarat mutlak adanya bangsa adalah plebisit, yaitu suatu hal yang memerlukan persetujuan bersama pada waktu sekarang, dan mengandung hasrat untuk mau hidup bersama dengan kesediaan memberikan pengorbanan-pengorbanan. Bila warga bangsa bersedia memberikan pengorbanan bagi eksistensi bangsanya maka bangsa tersebut tetap bersatu dalam kelangsungan hidupnya. Inti dari teori Ernest Renan adalah pada kesadaran moral (conscience morale).
Menurut teori Ernest Renan, jiwa, rasa, dan kehendak merupakan suatu faktor subjektif dan tidak dapat diukur dengan faktor-faktor objektif. Faktor agama, bahasa, dan sejenisnya hanya dapat dianggap sebagai faktor pendorong dan bukan merupakan faktor pembentuk (consttuief element) dari bangsa. Karena merupakan plebisit yang diulangi terus-menerus maka bangsa dan rasa kebangsaan tidak dapat dibatasi secara territorial sebab daerah suatu bangsa bukan merupakan sesuatu yang statis, tapi dapat berubah-ubah secara dinamis, sesuai dengan jalannya sejarah bangsa itu sendiri.
Teori Renan tentang nation (waktu itu masih digunakan kata bangsa) dianut dan secara langsung sebagai tokoh teori nasionalisme menegaskan suatu negara hanya ada karena adanya kemauan bersama. Kemauan bersama diperlukan supaya semua daerah dari satu negara akan mempunyai pengaruh dalam komunitas dunia.
Teori Renan mengatakan bahwa etniksitis tidak diperlukan untuk kebangkitan nasionalisme, jadi nasionalisme bisa jadi dalam suatu komunitas yang multi etnis, persatuan agama juga tidak diperlukan untuk kebangkitan nasionalisme. Persatuan bahasa mempermudah perkembangan nasionalisme tetapi tidak mutlak diperlukan untuk kebangkitan nasionalisme. Dalam hal nasionalisme, syarat yang mutlak dan utama adalah adanya kemauan dan tekad bersama.
b. Teori Otto Bauer
Menurut Otto Bauer, suatu bangsa ialah suatu
masyarakat ketertiban yang muncul dari masyarakat yang senasib atau bangsa
adalah suatu kesamaan perangai yang timbul karena senasib. Pengertian
bangsa juga dapat dibedakan menjadi dua, yaitu bangsa dalam arti politis dan
bangsa dalam arti sosiologis- antropologis.
Bangsa dalam Arti Politis
Bangsa dalam arti politis adalah sekelompok manusia
yang memiliki satu paham dan ideologi yang sama dalam suatu organisasi
kekuasaan dalam negara, misalnya bangsa Indonesia. Mereka diikat oleh satu
kesatuan wilayah nasional, hukum, dan perundang-undangan yang berlaku. Tidak
cukup seperti itu, bangsa yang sudah bernegara, seperti Indonesia perlu
menciptakan ikatan-ikatan baru untuk mempersatukan bangsa-bangsa yang ada di dalamnya.
Misalnya, bahasa nasional, lambang negara, dasar dan ideologi negara, semboyan
nasional, rasa nasionalisme dan patriotisme, serta ikatan lain yang sifatnya
nasional. Ikatan baru tersebut menjadi identitas nasional bangsa yang
bersangkutan. Identitas nasional sekaligus berfungsi sebagai alat pemersatu
bangsa.
Selain itu, bangsa dalam arti politis dapat dikatakan
bahwa bangsa sebagai sekelompok masyarakat dalam satu daerah yang sama dan
tunduk kepada kedaulatan negaranya sebagai satu kekuasaan tertinggi, baik ke
dalam maupun ke luar. Jadi, bangsa dalam arti politis adalah bangsa yang sudah
bernegara dan mengakui serta patuh dan taat pada kekuasaan dari negara yang
bersangkutan. Bangsa dalam arti ini diikuti oleh suatu kesatuan wilayah
nasional, hukum, aturan yang berlaku, dasar, dan ideologi negara.
Bangsa dalam Arti Sosiologis - Antropologis
Bangsa dalam pengertian ini dibedakan menjadi dua,
yaitu bangsa dalam arti etnis dan bangsa dalam arti kultural. Bangsa dalam arti
etnis merupakan sekelompok manusia yang memiliki satu keturunan atau ras yang
tinggal dalam satu wilayah tertentu dengan ciri-ciri jasmani yang sama, seperti
kesamaan warna kulit dan bentuk tubuh. Bangsa dalam arti kultural adalah
sekelompok manusia yang memiliki ciri-ciri khas kebudayaan yang sama, seperti
adat istiadat, mata pencaharian, bahasa, dan unsur-unsur kesamaan budaya. Jadi,
bangsa dalam arti sosiologis-antropologis merupakan sekelompok manusia yang
hidup bersama dan diikat oleh ikatan seperti kesatuan ras, tradisi, sejarah,
adat istiadat, bahasa, agama dan kepercayaan, serta daerah.
Pengertian Bangsa Indonesia
Menurut kamus besar bahasa Indonesia, bangsa adalah orang –
orang yang bersamaan asal keturunan, adat, bahasa, dan sejarahnya serta
berpemrintahan sendiri. Bangsa adalah kumpulan manusia yang terikat kerena
kesatuan bahasa dan wilayah tertentu dimuka bumi. Bangsa Indonesia adalah
sekolompok manusia yang mempunyai kepentingan yang sama dan menyatakan dirinya
sebagai suatu bangsa, serta berproses dalam suatu wilayah Indonesia.
Pengertian Negara
Negara
memiliki dua pengertian, yaitu negara dalam arti luas dan negara dalam
arti sempit. Negara dalam arti luas adalah kesatuan sosial yang diatur secara
konstitusional untuk mewujudkan kepentingan bersama. Negara adalah suatu
wilayah di permukaan bumi yang kekua- saannya baik politik, militer, ekonomi,
sosial maupun budayanya diatur oleh pemerintahan yang berada di wilayah
tersebut. Negara adalah pengorganisasian masyarakat suatu wilayah tersebut
dengan sejumlah orang yang menerima keberadaan organisasi ini.
Keberadaan
negara, seperti organisasi secara umum adalah untuk memudahkan anggotanya (rakyat)
mencapai tujuan bersama atau cita-citanya. Keinginan bersama ini dirumuskan
dalam suatu dokumen yang disebut sebagai konstitusi, termasuk di dalamnya
nilai-nilai yang dijunjung tinggi oleh rakyat sebagai anggota negara. Dalam
bentuk modern negara terkait erat dengan keinginan rakyat untuk mencapai
kesejahteraan bersama dengan cara-cara yang demokratis.
Berikut
ini pendapat beberapa pakar kenegaraan berikut ini tentang negara:
a. Mac Iver
(R.M. Mac Iver : 1926)
Negara
adalah persembatanan (penarikan) yang bertindak lewat hukum yang direalisasikan
oleh pemerintah yang dilengkapi dengan kekuasaan untuk memaksa dalam satu
kehidupan yang dibatasi secara teritorial mempertegak syarat- syarat lahir yang
umum dari ketertiban sosial.
b. Logeman
(Solly Lubis : 2007)
Negara
adalah organisasi kemasyarakatan yang dengan kekuasaannya bertujuan untuk
mengatur dan mengurus masyarakat tertentu.
c. Hoge de
Groot (Solly Lubis : 2007)
Negara
adalah ikatan-ikatan manusia yang insaf akan arti dan panggilan hukum kodrat.
d. George
Jellinek (George Jellinek, Algemeine Staatsleh.re)
Negara
adalah organisasi kekuasaan dari sekelompok manu- sia yang telah berkediaman di
wilayah tertentu.
e. George
Wilhelm Friedrich Hegel
Negara
merupakan organisasi kesusilaan yang muncul sebagai sintesis dari kemerdekaan
individual dan kemerdekaan universal.
f.
Krannenburg (Krannemburg : 1951)
Negara
adalah suatu organisasi yang timbul karena kehen- dak dari suatu golongan atau
bangsanya sendiri.
g. Roger H.
Soltau (Roger H. Soltau : 1961)
Negara
adalah alat atau wewenang yang mengatur atau mengendalikan persoalan bersama
atas nama masyarakat.
h.
Aristoteles (Solly Lubis : 2007)
Asosiasi
yang setinggi-tingginya dan yang sempurna-sem- purnanya yang dapat dicapai oleh
manusia untuk keperluan hidup bersama.
i. Benedictus
de Spinoza
Negara
adalah susunan masyarakat yang integral (kesatuan) antara semua golongan dan
bagian dari seluruh anggota masyarakat (persatuan masyarakat organis).
j. Harold J.
Laski (Harold J. Laski : 1947)
Negara
adalah suatu masyarakat yang diintegrasikan karena memiliki wewenang yang
bersifat memaksa dan yang secara sah lebih agung daripada individu atau
kelompok yang merupa- kan bagian dari masyarakat.
k. W.L.G.
Lemaire (Kurmiaty : 2003)
Negara
tampak sebagai suatu masyarakat manusia teritorial yang diorganisasikan.
l. Max Weber
(Max Weber : 1958)
Negara
adalah suatu masyarakat yang memonopoli penggunaan kekerasan fisik secara sah
dalam suatu wilayah).
m. Bellefroid
Negara
adalah suatu persekutuan hukum yang menempati suatu wilayah untuk
selama-lamanya dan dilengkapi dengan suatu kekuasaan tertinggi untuk
menyelenggarakan kemak- muran rakyat sebesar-besarnya.
n. Thomas
Hobbes (Deddy Ismatullah : 2007)
Negara
adalah suatu tubuh yang dibuat oleh orang banyak beramai-ramai, masing-masing
berjanji akan memakainya menjadi alat untuk keamanan dan perlindungan bagi
mereka.
o. J.J.
Rousseau (Solly Lubis : 2007)
Negara
adalah perserikatan dari rakyat bersama-sama yang melindungi dan mempertahankan
hak masing-masing diri dan harta benda anggota-anggota yang tetap hidup dengan
bebas merdeka.
p. Karl Marx
Negara
adalah suatu alat kekuasaan bagi manusia (pe- nguasa) untuk menindas kelas
manusia lainnya.
Pengertian negara dapat ditinjau dari empat sudut yaitu:
1. Negara sebagai organisasi kekuasaan
Negara adalah alat masyarakat yang mempunyai kekuasaan untuk mengatur hubungan antara manusia dalam masyarakat tersebut. Pengertian ini dikemukakan oleh Logemann dan Harold J. Laski. Logemann menyatakan bahwa negara adalah organisasi kekuasaan yang bertujuan mengatur masyarakatnya dengan kekuasaannya itu. Negara sebagai organisasi kekuasaan pada hakekatnya merupakan suatu tata kerja sama untuk membuat suatu kelompok manusia berbuat atau bersikap sesuai dengan kehendak negara itu.
2. Negara sebagai organisasi politik
Negara adalah asosiasi yang berfungsi memelihara ketertiban dalam masyarakat berdasarkan sistem hukum yang diselenggarakan oleh suatu pemerintah yang diberi kekuasaan memaksa. Dari sudut organisasi politik, negara merupakan integrasi dari kekuasaan politik atau merupakan organisasi pokok dari kekuasaan politik. Sebagai organisasi politik negara Bidang Tata Negara berfungsi sebagai alat dari masyarakat yang mempunyai kekuasaan untuk mengatur hubungan antar manusia dan sekaligus menertibkan serta mengendalikan gejala–gejala kekuasaan yang muncul dalam masyarakat. Pandangan tersebut nampak dalam pendapat Roger H. Soltou dan Robert M Mac Iver. Dalam bukunya “The Modern State”, Robert M Mac Iver menyatakan : “Negara ialah persekutuan manusia (asosiasi) yang menyelenggarakan penertiban suatu masyarakat dalam suatu wilayah berdasarkan sistem hukum yang diselenggarakan oleh pemerintah yang dilengkapi kekuasaan memaksa. Menurut RM Mac Iver, walaupun negara merupakan persekutuan manusia, akan tetapi mempunyai ciri khas yang dapat digunakan untuk membedakan antara negara dengan persekutuan manusia yang lainnya. Ciri khas tersebut adalah : kedualatan dan keanggotaan negara bersifat mengikat dan memaksa.
3. Negara sebagai organisasi kesusilaan
Negara merupakan penjelmaan dari keseluruhan individu. Menurut Friedrich Hegel : Negara adalah suatu organisasi kesusilaan yang timbul sebagai sintesa antara kemerdekaan universal dengan kemerdekaan individu. Negara adalah organisme dimana setiap individu menjelmakan dirinya, karena merupakan penjelmaan seluruh individu maka negara memiliki kekuasaan tertinggi sehingga tidak ada kekuasaan lain yang lebih tinggi dari negara. Berdasarkan pemikirannya, Hegel tidak menyetujui adanya : Pemisahan kekuasaan karena pemisahan kekuasaan akan menyebabkan lenyapnya negara. Pemilihan umum karena negara bukan merupakan penjelmaan kehendak mayoritas rakyat secara perseorangan melainkan kehendak kesusilaan. Dengan memperhatikan pendapat Hegel tersebut, maka ditinjau dari organisasi kesusilaan, negara dipandang sebagai organisasi yang berhak mengatur tata tertib dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara, sementara manusia sebagai penghuninya tidak dapat berbuat semaunya sendiri.
4. Negara sebagai integrasi antara pemerintah dan rakyat
Negara sebagai kesatuan bangsa, individu dianggap sebagai bagian integral negara yang memiliki kedudukan dan fungsi untuk menjalankan negara.
Menurut
Prof. Soepomo, ada 3 teori tentang pengertian negara:
1) Teori Perseorangan (Individualistik)
Negara adalah merupakan sauatu masyarakat hukum yang disusun berdasarkan perjanjian antar individu yang menjadi anggota masyarakat. Kegiatan negara diarahkan untuk mewujudkan kepentingan dan kebebasan pribadi. Penganjur teori ini antara lain : Thomas Hobbes, John Locke, Jean Jacques Rousseau, Herbert Spencer, Harold J Laski.
1) Teori Perseorangan (Individualistik)
Negara adalah merupakan sauatu masyarakat hukum yang disusun berdasarkan perjanjian antar individu yang menjadi anggota masyarakat. Kegiatan negara diarahkan untuk mewujudkan kepentingan dan kebebasan pribadi. Penganjur teori ini antara lain : Thomas Hobbes, John Locke, Jean Jacques Rousseau, Herbert Spencer, Harold J Laski.
2) Teori Golongan (Kelas)
Negara adalah merupakan alat dari suatu golongan (kelas) yang mempunyai kedudukan ekonomi yang paling kuat untuk menindas golongan lain yang kedudukan ekonominya lebih lemah. Teori golongan diajarkan oleh : Karl Marx, Frederich Engels, Lenin
3) Teori Intergralistik (Persatuan)
Negara adalah susunan masyarakat yang integral, yang erat antara semua golongan, semua bagian dari seluruh anggota masyarakat merupakan persatuan masyarakat yang organis. Negara integralistik merupakan negara yang hendak mengatasi paham perseorangan dan paham golongan dan negara mengutamakan kepentingan umum sebagai satu kesatuan. Teori persatuan diajarkan oleh : Bendictus de Spinosa, F. Hegel, Adam Muller
Unsur-Unsur
Terbentuknya Negara
Ada beberapa
syarat minimal yang harus dipenuhi agar sesuatu dapat disebut sebagai negara.
Syarat tersebut berlaku secara umum dan merupakan unsur yang penting .
syarat-syarat tersebut digolongkan menjadi dua, yaitu unsur konstitutif dan
unsur deklaratif. Unsur konstitutif terbentuknya negara adalah unsur yang
mutlak harus ada pada saat negara didirikan. Unsur konstitutif ini meliputi
rakyat, wilayah, dan pemerintah yang berdaulat. Adapun unsur deklaratif adalah
unsur yang tidak mutlak ada pada saat negara berdiri, tetapi unsur ini boleh
dipenuhi atau menyusul dipenui setelah negara berdiri. Unsur deklaratif adalah
pengakuan dari negara lain.
Menurut
Oppenheimer dan Lauterpacht, suatu Negara harus memenuhi syarat-syarat :
a. Rakyat
yang bersatu
b. Daerah
atau wilayah
c.
Pemerintahan yang berdaulat
d. Pengakuan
dari negara lain
Menurut
Konvensi Montevideo tahun 1933, yang merupakan Konvensi Hukum
Internasional, Negara harus mempunyai empat unsur konsititutif, yaitu :
a. Harus ada
penghuni (rakyat, penduduk, warga Negara) atau bangsa (staatvolk).
b. Harus ada
wilayah atau lingkungan kekuasaan.
c. Harus ada
kekuasaan tertinggi (penguasa yang berdaulat) atau pemerintahan yang berdaulat.
d.
Kesanggupan berhubungan dengan Negara-negara lain.
Empat unsur terbentuknya suatu negara:
Rakyat adalah
semua orang yang menjadi penghuni suatu negara. Tanpa rakyat, mustahil negara
akan terbentuk. Leacock mengatakan bahwa, “Negara tidak akan berdiri tanpa
adanya sekelompok orang yang mendiami bumi ini.”. Hal ini menimbulkan
pertanyaan, berapakah jumlah penduduk untuk membentuk sebuah negara? Plato
mengatakan bahwa untuk membentuk sebuah negara, wilayah tersebut membutuhkan
minimal 5040 penduduk.
Rakyat
terdiri dari penduduk dan bukan penduduk.
Penduduk
adalah semua orang yang bertujuan menetap dalam wilayah suatu negara tertentu
untuk jangka waktu yang lama.
Bukan
Penduduk adalah orang yang mereka yang berada di dalam suatu wilayah
Negara hanya untuk sementara waktu (tidak menetap)
Penduduk
suatu negara dapat dibedakan menjadi warga negara dan bukan warga negara.
-
Warga negara adalah mereka yang menurut hukum menjadi warga dari suatu negara,
-
Bukan warga negara adalah orang asing atau disebut juga warna negara asing
(WNA).
2. Wilayah
Merupakan
landasan material atau landasan fisik Negara. Secara umum dapat dibedakan
menjadi :
Wilayah
Daratan
Batas wilayah
suatu negaradengan Negara lain di darat , dapat berupa :
-
Batas Alamiah
-
Batas Buatan
-
Batas Secara geografis
Wilayah Lautan
Negara yang
tidak memiliki lautan disebut land locked. Sedangkan Negara yang memiliki
wilayah lautan dengan pulau-pulau disebut archipelagic state.
Untuk menentukan
batas wilayah lautan tidak semudah menetapkan batas wilayah daratan sebab batas
wilayah lautan lebih banyak permasalahannya dan bermacam-macam peraturannya.
Dalam hukum internasional belum terbentuk adanya keseragaman ketentuan mengenai
lebar laut teritorial setiap negara dan kebanyakan negara menentukan
sendiri-sendiri batas laut teritorialnya, ada yang 3 mil (Indonesia sebelum
Deklarasi Juanda), 12 mil (seperti Saudi Arabia, RRC, Chile, dsb), 200 mil(El
Savador), dan 600 mil (Brazilia)
Dewasa ini,
yang dijadikan dasar hukum masalah wilayah kelautan suatu Negara adalah Hasil
Konferensi Hukum laut nternasional III tahun 1982 di Montigo Bay (Jamaika) yang
diselenggarakan oleh PBB, yaitu UNCLOS (United Nations Conference on The Law of
the Sea).
Batas Lautan
:
Batas Laut
Teritorial 12 mil dari bibir pantai ketika air surut
Batas Zona
Bersebelahan 12 mil dari laut teritorial/24 mil dari bibir pantai
Batas Zona
Ekonomi Ekslusif 200 mil dari pantai
Batas Landas
Kontinen (LK) Pemerintah RI pada tanggal 17 Februari 1969, telah
mengeluarkan Deklarasi tentang “ Landas Kontinen” dengan
kebiasaan praktik Negara dan dibenarkan pula oleh Hukum Internasional bahwa
suatu Negara pantai mempunyai penguasaan dan yurisdiksi yang ekslusif atau
kekayaan mineral dan kekayaan lainnya dalam dasar laut dan tanah di dalamnya di
landas kontinen. Contoh hasil perjanjian landasa kontinen :
- Perjanjian
RI – Malaysia tetang Penetapan garis Batas Landas Kontinen Kedua Negara (di
Selat Malaka dan Laut Cina Selatan) ditandatangani 27 Oktober 1969 dan mulai
berlaku 7 November 1969.
- Perjanjian
RI – Thailand tentang Landas Kontinen Selat Malaka Bagian Utara dan Laut
Andaman,ditandatangani17 Desember 1971 dan mulai berlaku 7 April 1972.
- Persetujuan
RI – Australia tentang Penetapan Atas Batas-Batas Dasar Laut Tertentu di daerah
Laut Timor dan laut Arafuru sebagai tambahan pada persetujuan tanggal 18 Mei
1971, dan berlaku mulai 9 Oktober 1972.
e. Landas
Benua
Landas benua
lebih dari 200 Mil boleh menggandakan Eksplorasi-Eksploitasi asal bagi
keuntungan dengan masyarakat International
Wilayah Udara
Pasal 1
Konvensi Paris 1919 : Negara-negara merdeka dan berdaulat berhak mengadakan
eksplorasi dan eksploitasidii wilayah udaranya, misalnya untuk kepentingan
radio, satelit, dan penerbangan. Konvensi Chicago 1944 (Pasal 1) : Setiap
Negara mempunyai kedaulatan yang utuh dan ekslusif di ruang udara di atas
wilayahnya UU RI No. 20 tahun 1982, batas wilayah kedaulatan dirgantara yang
termasuk orbit geo- stationer adalah setinggi35.671km.
Daerah Ekstrateritorial
Wilayah suatu
Negara yang berada di luar wilayah Negara itu. Menurut Hukum Internasional,
yang mengacu pada hasil Reglemen dalam Kongres Wina(1815) dan Kongres Aachen
(1818), “ perwakilan diplomatik suatu Negara di Negara lain merupakan daerah
ekstrateritorial”
.Daerah
Ekstrateritorial , mencakup :
(1)
Daerah perwakilan diplomatik suatu Negara
(2)
Kapal yang berlayar di bawah bendera suatu Negara
Unsur
konstitutif yang ketiga dari negara ialah pemerintah yang berdaulat. Pemerintah
adalah pemegang dan penentu kebijakan yang berkaitan dengan pembelaan negara.
Pemerintah yang berdaulat mempunyai kekuasaan ke dalam dan ke luar. Kekuasaan
ke dalam berarti bahwa kekuasaan pemerintah itu dihormati dan ditaati oleh
seluruh rakyat dalam negara itu. Kekuasaan ke luar berarti bahwa kekuasaan
pemerintahan itu dihormati dan diakui oleh negara-negara lain. Masalah
kedaulatan merupakan masalah yang sangat penting dalam suatu negara, karena
kedaulatan merupakan sesuatu yang membedakan antara negara yang satu dengan
yang lain. Kedaulatan artinya kekuasaan tertinggi. Di negara diktaktor, kedaulatan
didasarkan atas kekuatan. Di negara-negara demokrasi kedaulatan didasarkan atas
persetujuan
Pengakuan
dari negara lain bukanlah merupakan unsur pembentuk negara, tetapi sifatnya
hanya menerangkan saja tentang adanya negara. Dengan kata lain pengakuan dari
negara lain hanya bersifat deklaratif saja. pengakuan dibagi menjadi dua, yaitu
de facto dan de jure:
a. Pengakuan
secara de facto
Diberikan
jika suatu Negara baru sudah memenuhi unsur konstitutif dan juga telah
menunjukkan diri sebagai pemerintahan yang stabil. Pengakuan de facto adalah
pengakuan tentang kenyataan (fakta) adanya suatu Negara.
Pengakuan
de facto bersifat sementara
Pengakuan
yang diberikan oleh suatu Negara melihat bertahan tidaknya Negara tersebut di
masa depan. Jika Negara baru tersebut kemudian jatuh atau hancur, Negara itu
akan menarik kembali pengakuannya.
Pengakuan de
facto bersifat tetap
Pengakuan
dari Negara lain terhadap suatu Negara hanya bisa menimbulkan hubungan di
bidang ekonomi dan perdagangan (konsul). Sedangkan dalam hubungan untuk tingkat
Duta belum dapat dilaksanakan.
b. Pengakuan
secara de jure
Pengakuan
secara de jure adalah pengakuan secara resmi berdasarkan hukum oleh negara lain
dengan segala konsekuensinya.
Pengakuan de
jure bersifat tetap
Pengakuan
dari Negara lain berlaku untuk selama-lamanya setelah melihat adanya
jaminan bahwa pemerintahan Negara baru tersebut akan stabil dalam jangka
waktu yang cukup lama.
Pengakuan de
jure secara penuh
Terjadinya
hubungan antara Negara yang mengakui dan diakui meliputi hubungan dagang,
ekonomi, dan diplomatik. Negara yang mengakui berhak menempatkan Konsuler
atau Kedutaan.
SIFAT NEGARA
1.
Negara itu bersifat memaksa
agar
peraturan perundang-undangan ditaati oleh setiap masyarakatnya dalam hal ini
negara bersifat memaksa. dalam masyarakat yang homogen sifat paksaan negara
sangat minim, sedangkan pada negara-negara yang masih baru atau masyarakatnya
belum homogen maka sifat paksaan ini sangat terasa agar tercapainya tujuan yang
selaras demi tercapainya masyarakat yang dicita-citakan.
2. Negara
memiliki hak monopoli
negara berhak
menetapkan tujuan bangsanya secara monopolistis oleh karena itu bila ada aliran
politik tertentu, maka aliran politik tersebut tidak akan dibiarkan hidup
karena bertentangan dengan tujuan bangsa yang telah ditetapkan.
3. Negara
mencakup semuanya
aturan-aturan
perundang-undangan itu menjangkau seluruh masyarakatnya, oleh karena itu
masyarakat didalam suatu negara harus mengikuti aturan-aturan yang ada pada
negara tersebut. seperti contohya semua warga negara wajib untuk membayar
pajak.
Negara adalah
suatu wilayah di permukaan bumi yang
kekuasaannya baik politik, militer, ekonomi,sosial maupun budayanya diatur
oleh pemerintahan yang berada di wilayah tersebut. Negara juga merupakan suatu
wilayah yang memiliki suatu sistem atau aturan yang berlaku bagi semua individu
di wilayah tersebut, dan berdiri secara independent.
Syarat primer
sebuah negara adalah memiliki rakyat, memiliki wilayah, dan memiliki pemerintahan
yang berdaulat. Sedangkan syarat sekundernya adalah mendapat pengakuan dari
negara lain.
Negara adalah
pengorganisasian masyarakat yang mempunyai rakyat dalam suatu wilayah tersebut,
dengan sejumlah orang yang menerima keberadaan organisasi ini. Syarat lain
keberadaan negara adalah adanya suatu wilayah tertentu tempat negara itu
berada. Hal lain adalah apa yang disebut sebagai kedaulatan, yakni bahwa negara
diakui oleh warganya sebagai pemegang kekuasaan tertinggi atas diri mereka pada
wilayah tempat negara itu berada.
Keberadaan
negara, seperti organisasi secara umum, adalah untuk
memudahkan anggotanya (rakyat) mencapai tujuan bersama atau
cita-citanya. Keinginan bersama ini dirumuskan dalam suatu dokumen yang disebut
sebagai Konstitusi, termasuk didalamnya
nilai-nilai yang dijunjung tinggi oleh rakyat sebagai anggota negara. Sebagai
dokumen yang mencantumkan cita-cita bersama, maksud didirikannya negara
Konstitusi merupakan dokumen hukum tertinggi pada suatu negara. Karenanya dia
juga mengatur bagaimana negara dikelola. Konstitusi di Indonesia disebut
sebagai Undang-Undang Dasar.
Dalam bentuk
modern negara terkait erat dengan keinginan rakyat untuk mencapai kesejahteraan
bersama dengan cara-cara yang demokratis. Bentuk paling kongkrit pertemuan negara dengan
rakyat adalah pelayanan publik, yakni pelayanan yang diberikan
negara padarakyat. Terutama sesungguhnya adalah bagaimana negara memberi
pelayanan kepada rakyat secara keseluruhan, fungsi pelayanan paling dasar
adalah pemberian rasa aman. Negara menjalankan fungsi pelayanan keamanan bagi
seluruh rakyat bila semua rakyat merasa bahwa tidak ada ancaman dalam
kehidupannya. Dalam perkembangannya banyak negara memiliki kerajang layanan
yang berbeda bagi warganya.
Berbagai
keputusan harus dilakukan untuk mengikat seluruh warga negara, atau hukum,
baik yang merupakan penjabaran atas hal-hal yang tidak jelas dalam Konstitusi
maupun untuk menyesuaikan terhadap perkembangan zaman atau keinginan
masyarakat, semua kebijakan ini tercantum dalam suatu Undang-Undang. Pengambilan keputusan dalam proses pembentukan
Undang-Undang haruslah dilakukan secara demokratis, yakni menghormati hak tiap
orang untuk terlibat dalam pembuatan keputusan yang akan mengikat mereka itu.
Seperti juga dalam organisasi biasa, akan ada orang yang mengurusi kepentingan
rakyat banyak. Dalam suatu negara modern, orang-orang yang mengurusi kehidupan
rakyat banyak ini dipilih secara demokratis pula.
Asal Mula Terjadinya Negara Berdasarkan Fakta Sejarah
Pendudukan
(Occupatie)
Hal ini
terjadi ketika suatu wilayah yang tidak bertuan dan belum dikuasai, kemudian
diduduki dan dikuasai.Misalnya, Liberia yang diduduki budak-budak Negro yang
dimerdekakan tahun 1847.
Peleburan
(Fusi)
. Hal ini
terjadi ketika negara-negara kecil yang mendiami suatu wilayah mengadakan
perjanjian untuk saling melebur atau bersatu menjadi Negara yang baru. Misalnya
terbentuknya Federasi Jerman tahun
1871.
Penyerahan (Cessie)
Hal ini
terjadi Ketika suatu Wilayah diserahkan kepada negara lain berdasarkan suatu
perjanjian tertentu. Misalnya, Wilayah Sleeswijk pada Perang Dunia I diserahkan olehAustria kepada Prusia,(Jerman).
Penaikan
(Accesie)
Hal ini
terjadi ketika suatu wilayah terbentuk akibat penaikan Lumpur Sungai atau
dari dasar Laut (Delta). Kemudian di wilayah tersebut dihuni
oleh sekelompok orang sehingga terbentuklah Negara. Misalnya wilayah
negara Mesir yang terbentuk dariDelta Sungai Nil.
Pengumuman
(Proklamasi)
Hal ini
terjadi karena suatu daerah yang pernah menjadi daerah jajahan ditinggalkan begitu saja. Sehingga penduduk
daerah tersebut bisa mengumumkan kemerdekaannya. Contohnya, Indonesia yang pernah di tinggalkan Jepang karena
pada saat itu jepang dibom oleh Amerika di daerah Hiroshima dan Nagasaki.
Teori terbentuknya
Negara:
- Teori hukum alam. Pemikiran pada masa plato dan aristoteles kondisi alam tumbuhnya manusia berkembangnya negara
- Teori ketuhanan (islam + Kristen) segala sesuatu adalah ciptaan tuhan.
- Teori perjanjian. Manusia menghadapi kondisi alam dan timbullah kekerasan. Manusia akan musnah bila ia tidak mengubah cara-caranya. Manusia pun bersatu utk mengatasi tantangan dan menggunakan persatuan dlm gerak tunggal utk kebutuhan bersama.
Proses terbentuknya Negara di zaman modern. Proses tersebut dapat berupa
penaklukan, peleburan, pemisahan diri, dan pendudukan atas Negara atau wilayah
yg blm ada pemerintahan sebelumnya.
Teori terbentuknya negara dapat ditinjau berdasarkan:
a) Teori yang Bersifat Spekulatif
Teori yang bersifat spekulatif, meliputi antara lain : teori teokratis, teori perjanjian masyarakat, dan teori kekuatan/ kekuasaan.
1. Teori Teokrasi (ketuhanan) menurut teori ketuhanan, segala sesuatu di dunia ini adanya atas kehendak ALLOHU Subhanahu Wata’ala, sehingga negara pada hakekatnya ada atas kehendak ALLOH. Penganut teori ini adalah Fiedrich Julius Stah, yang menyatakan bahwa negara tumbuh secara berangsur-angsur melalui proses bertahap mulai dari keluarga menjadi bangsa dan negara.
2. Teori perjanjian masyarakat. Dalam teori ini tampi tiga tokoh yang paling terkenal, yaitu Thomas Hobbes, John Locke dan J.J. Rousseau. Menurut teori ini negara itu timbul karena perjanjian yang dibuat antara orang-orang yang tadinya hidup bebas merdeka, terlepas satu sama lain tanpa ikatan kenegaraan. Perjanjian ini diadakan agar kepentingan bersama dapat terpelihara dan terjamin, supaya ”orang yang satu tidak merupakan binatang buas bagi orang lain” (homo homini lupus, menurut Hobbes). Perjanjian itu disebut perjanjian masyarakat (contract social menurut ajaran Rousseau). Dapat pula terjadi suatu perjanjian antara daerah jajahan, misalnya : Kemerdekaan Filipina pada tahun 1946 dan India pada tahun 1947.
3. Teori kekuasaan/ kekuatan. Menurut teori kekuasaan/kekuatan, terbentuknya negara didasarkan atas kekuasaan/kekuatan, misalnya melalui pendudukan dan penaklukan.
Ditinjau dari teori kekuatan, munculnya negara yang pertama kali, atau bermula dari adanya beberapa kelompok dalam suatu suku yang masing-masing dipimpin oleh kepala suku (datuk). Kemudian berbagai kelompok tersebut hidup dalam suatu persaingan untuk memperebutkan lahan/wilayah, sumber tempat mereka mendapatkan makanan. Akibat lebih jauh mereka kemudian berusaha untuk bisa mengalahkan kelompok saingannya. Adagium thomas Hobbes yang menyatakan ”Bellum Omnium Contra Omnes” semua berperang melawan semua, kiranya tepat sekali untuk memotret kondisi mereka dalam persaingan untuk memperebutkan sesuatu. Kelompok yang terkalahkan kemudian harus tunduk serta wilayah yang dimilikinya diduduki dan dikuasai oleh sang penakluk, dan demikian seterusnya.
b) Teori yang
Bersifat Evolusi
Teori yang evolusi atau teori historis ini merupakan teori yang menyatakan bahwa lembaga – lembaga sosial tidak dibuat, tetapi tumbuh secara evolusioner sesuai dengan kebutuhan – kebutuhan manusia. Sebagai lembaga sosial yang diperuntukkan guna memenuhi kebutuhan – kebutuhan manusia, maka lembaga – lembaga itu tidak luput dari pengaruh tempat, waktu, dan tuntutan – tuntutan zaman. Menurut teori yang bersifat evolusi ini terjadinya negara adalah secara historis-sosio (dari keluarga menjadi negara).
Termasuk dalam teori ini yang bersifat evolusi ini antara lain teori hukum alam. Berdasarkan teori hukum alam ini, negara terjadi secara alamiah.
Teori yang evolusi atau teori historis ini merupakan teori yang menyatakan bahwa lembaga – lembaga sosial tidak dibuat, tetapi tumbuh secara evolusioner sesuai dengan kebutuhan – kebutuhan manusia. Sebagai lembaga sosial yang diperuntukkan guna memenuhi kebutuhan – kebutuhan manusia, maka lembaga – lembaga itu tidak luput dari pengaruh tempat, waktu, dan tuntutan – tuntutan zaman. Menurut teori yang bersifat evolusi ini terjadinya negara adalah secara historis-sosio (dari keluarga menjadi negara).
Termasuk dalam teori ini yang bersifat evolusi ini antara lain teori hukum alam. Berdasarkan teori hukum alam ini, negara terjadi secara alamiah.
Tujuan Negara
Tujuan negara
itu menentukan segala keadaan dalam negara. Dengan mengetahui tujuan negara
itu, kita dapat menjawab soal legitimasi kekuasaan, yaitu kekuasaan organisasi
negara, dan juga dapat mengetahui sifat organisasi negara. Sebagai sebuah
organisasi, negara memiliki tujuan untuk mengarahkan segala kegiatannya. Dengan
demikian, tujuan merupakan hal yang sangat penting.
Secara umum, negara memiliki dua hal yang harus dikerjakan, yaitu:
a. mengatur penghidupan negara dengan sebaik-baiknya; dan
b. mengatur dan menyelenggarakan pemerintahan.
Dengan melaksanakan dua hal tersebut, negara dapat mencapai tujuannya dengan baik. Tujuan negara akan dipengaruhi oleh tata nilai sosial sesuai budaya, kondisi geografis, sejarah, dan politik.
Berikut ini pendapat beberapa tokoh yang mengemukakan pendapatnya tentang tujuan negara.
Secara umum, negara memiliki dua hal yang harus dikerjakan, yaitu:
a. mengatur penghidupan negara dengan sebaik-baiknya; dan
b. mengatur dan menyelenggarakan pemerintahan.
Dengan melaksanakan dua hal tersebut, negara dapat mencapai tujuannya dengan baik. Tujuan negara akan dipengaruhi oleh tata nilai sosial sesuai budaya, kondisi geografis, sejarah, dan politik.
Berikut ini pendapat beberapa tokoh yang mengemukakan pendapatnya tentang tujuan negara.
a. Plato
(Solly Lubis : 2007)
Menurut Plato, tujuan negara adalah untuk memajukan kesusilaan manusia, baik sebagai makhluk individu maupun sosial.
Menurut Plato, tujuan negara adalah untuk memajukan kesusilaan manusia, baik sebagai makhluk individu maupun sosial.
b. Roger H. Soltau (Roger H. Soltau : 2007)
Menurut Roger H. Soltau, tujuan negara adalah memung- kinkan rakyatnya berkembang serta mengungkapkan daya cipta yang sebebas-bebasnya.
c. Harold J. Laski (Harold J. Laski : 1947)
Menurut Harold J. Laski, tujuan negara adalah menciptakan keadaan yang di dalamnya, rakyat dapat mencapai keinginan- keinginannya secara maksimal.
d. Aristoteles (Solly Lubis : 2007)
Aristoteles mengemukakan bahwa tujuan dari negara adalah kesempurnaan warganya yang berdasarkan atas ke- adilan. Keadilan memerintah harus menjelma di dalam negara, dan hukum berfungsi memberi kepada setiap manusia apa sebenarnya yang berhak ia terima.
e. Socrates
(Solly Lubis : 2007)
Menurut
Socrates negara bukanlah semata-mata merupakan suatu keharusan yang brsifat
objektif, yang asal mulanya berpangkal pada pekerti manusia. Tugas negara
adalah untuk menciptakan hukum, yang harus dilakukan oleh para pemimpin, atau
para penguasa yang dipilah secara saksama oleh rakyat. Negara bukanlah suatu
organisasi yang dibuat untu manusia demi kepentingan drinya pribadi, melainkan
negara itu suatu susunan yang objektif bersandarkan kepada sifat hakikat
manusia karena itu bertugas untuk melaksanakan dan menerapkan hukum-hukum yang
objektif, termuat “keadilan bagi umum”, dan tidak hanya melayani kebutuhan para
penguasa negara yang saling berganti ganti orangnya.
f. John
Locke (Deddy Ismatullah : 2007)
Tujuan
negara menurut John Locke adalah untuk memelihara dan menjamin terlaksananya
hak-hak azasi manusia.yang tertuang dalam perjanjian masyarakat.
g.
Niccollo Machiavelli (Deddy Ismatullah : 2007)
Tujuan
negara menurut Niccollo Machiavelli adalah untuk mengusahakan terselenggaranya
ketertiban, keamanan dan ketentraman. Jadi dengan demikian kalau dahulu
tujuan negara itu selalu bersifat kultural, sedangkan menurut Niccollo
Machiavelli tujuan negara adalah semata-mata adalah kekuasaan.
h.
Thomas Aquinas (Deddy Ismatullah : 2007)
Menurut
Thomas Aquinas, untuk mengetahui tujuan negara maka terlebih dahulu mengetahui
tujuan manusia, yaitu kemuliaan yang abadi. Oleh karena itu negara mempunyai
tujuan yang luas, yaitu memberikan dan menyelenggarakan kebahagiaan manusia
untuk memberikan kemungkinan, agar dapat mencapai hidup tersusila dan kemuliaan
yang abadi, yang harus di sesuaikan dengan syarat-syarat keagamaan.
i.
Benedictus Spinoza
Tujuan
negara menurut Spinoza adalah menyelenggarakan perdamaiaan, ketenteraman dan
menghilangkan ketakutan. Untuk mencapai tujuan ini, warga negara harus menaati
segala peraturan dan undang-undang negara, ia tidak boleh membantah, meskipun
peraturan atau undang-undang negara itu sifatnya tidak adil dan
merugikan.
Bentuk-Bentuk
Negara
Bentuk-bentuk negara yang dikenal hingga saat ini terdiri dari tiga bentuk
yaitu Konfederasi, Kesatuan, dan Federal. Meskipun demikian, bentuk negara
Konfederasi kiranya jarang diterapkan di dalam bentuk-bentuk negara pada masa
kini. Namun, untuk keperluan analisis, baiklah di dalam materi kuliah ini
dicantumkan pula masalah Konfederasi minimal untuk lebih meluaskan wawasan kita
mengenai bentuk-bentuk negara yang ada.
1. Negara Konfederasi
Bagi L. Oppenheim, “konfederasi terdiri dari beberapa negara yang berdaulat penuh yang untuk mempertahankan kedaulatan ekstern (ke luar) dan intern (ke dalam) bersatu atas dasar perjanjian internasional yang diakui dengan menyelenggarakan beberapa alat perlengkapan tersendiri yang mempunyai kekuasaan tertentu terhadap negara anggota Konfederasi, tetapi tidak terhadap warganegara anggota Konfederasi itu.”
Menurut kepada definisi yang diberikan oleh L. Oppenheim di atas, maka Konfederasi adalah negara yang terdiri dari persatuan beberapa negara yang berdaulat. Persatuan tersebut diantaranya dilakukan demi mempertahankan kedaulatan dari negara-negara yang masuk ke dalam Konfederasi tersebut. Pada tahun 1963, Malaysia dan Singapura pernah membangun suatu Konfederasi, yang salah satunya dimaksudkan untuk mengantisipasi politik luar negeri yang agresif dari Indonesia di masa pemerintahan Sukarno. Malaysia dan Singapura mendirikan Konfederasi lebih karena alasan pertahanan masing-masing negara.
Dalam Konfederasi, aturan-aturan yang ada di dalamnya hanya berefek kepada masing-masing pemerintah (misal: pemerintah Malaysia dan Singapura), dengan tidak mempengaruhi warganegara (individu warganegara) Malaysia dan Singapura. Meskipun terikat dalam perjanjian, pemerintah Malaysia dan Singapura tetap berdaulat dan berdiri sendiri tanpa intervensi satu negara terhadap negara lainnya di dalam Konfederasi.
Miriam Budiardjo menjelaskan bahwa Konfederasi itu sendiri pada hakekatnya bukan negara, baik ditinjau dari sudut ilmu politik maupun dari sudut hukum internasional. Keanggotaan suatu negara ke dalam suatu Konfederasi tidaklah menghilangkan ataupun mengurangi kedaulatan setiap negara yang menjadi anggota Konfederasi.
Garis ‘komando’ langsung terhadap warganegara di masing-masing negara dilakukan oleh pemerintah masing-masing. Kesediaan pemerintah ketiga negara berdaulat untuk bergabung ke dalam konfederasi lebih disebabkan oleh motivasi sukarela ketimbang kewajiban. Pengaruh Konfederasi terhadap ketiga negara berdaulat (A, B, dan C) hanya bersifat kecil saja. Mengenai ‘lingkaran’ yang melingkupi masing-masing pemerintah dan negara bagaian mengindikasikan kedaulatan yang tetap ada di masing-masing negara anggota Konfederasi.
2. Kesatuan
Negara Kesatuan adalah negara yang pemerintah pusat atau nasional memegang
kedudukan tertinggi, dan memiliki kekuasaan penuh dalam pemerintahan
sehari-hari. Tidak ada bidang kegiatan pemerintah yang diserahkan konstitusi
kepada satuan-satuan pemerintahan yang lebih kecil (dalam hal ini, daerah atau
provinsi).
Dalam negara Kesatuan, pemerintah pusat (nasional) bisa melimpahkan banyak tugas (melimpahkan wewenang) kepada kota-kota, kabupaten-kabupaten, atau satuan-satuan pemerintahan lokal. Namun, pelimpahan wewenang ini hanya diatur oleh undang-undang yang dibuat parlemen pusat (di Indonesia DPR-RI), bukan diatur di dalam konstitusi (di Indonesia UUD 1945), di mana pelimpahan wewenang tersebut bisa saja ditarik sewaktu-waktu.
Pemerintah pusat mempunyai wewenang untuk menyerahkan sebagian kekuasaannya kepada daerah berdasarkan hak otonomi, di mana ini dikenal pula sebagai desentralisasi. Namun, kekuasaan tertinggi tetap berada di tangan pemerintah pusat dan dengan demikian, baik kedaulatan ke dalam maupun kedaulatan ke luar berada pada pemerintah pusat.
Miriam Budiardjo menulis bahwa yang menjadi hakekat negara Kesatuan adalah kedaulatannya tidak terbagi dan tidak dibatasi, di mana hal tersebut dijamin di dalam konstitusi. Meskipun daerah diberi kewenangan untuk mengatur sendiri wilayahnya, tetapi itu bukan berarti pemerintah daerah itu berdaulat, sebab pengawasan dan kekuasaan tertinggi tetap berada di tangan pemerintah pusat. Pemerintah pusat-lah sesungguhnya yang mengatur kehidupan setiap penduduk daerah.
Keuntungan negara Kesatuan adalah adanya keseragaman Undang-Undang, karena aturan yang menyangkut ‘nasib’ daerah secara keseluruhan hanya dibuat oleh parlemen pusat. Namun, negara Kesatuan bisa tertimpa beban berat oleh sebab adanya perhatian ekstra pemerintah pusat terhadap masalah-masalah yang muncul di daerah.
Penanganan setiap masalah yang muncul di daerah kemungkinan akan lama diselesaikan oleh sebab harus menunggu instruksi dari pusat terlebih dahulu. Bentuk negara Kesatuan juga tidak cocok bagi negara yang jumlah penduduknya besar, heterogenitas (keberagaman) budaya tinggi, dan yang wilayahnya terpecah ke dalam pulau-pulau.
Ada sebagian
kewenangan yang didelegasikan pemerintah pusat kepada pemerintah daerah, yang
dengan kewenangan tersebut pemerintah daerah mengatur penduduk yang ada di
dalam wilayahnya. Namun, pengaturan pemerintah daerah terhadap penduduk di
wilayahnya lebih bersifat ‘instruksi dari pusat’ ketimbang improvisasi dan
inovasi pemerintah daerah itu sendiri.
Dalam negara Kesatuan, pemerintah pusat secara langsung mengatur masing-masing penduduk yang ada di setiap daerah. Misalnya, pemerintah pusat berwenang menarik pajak dari penduduk daerah, mengatur kepolisian daerah, mengatur badan pengadilan, membuat kurikulum pendidikan yang bersifat nasional, merelay stasiun televisi dan radio pemerintah ke seluruh daerah, dan bahkan menunjuk gubernur kepala daerah.
3. Federasi
Negara Federasi ditandai adanya pemisahan kekuasaan negara antara pemerintahan
nasional dengan unsur-unsur kesatuannya (negara bagian, provinsi, republik,
kawasan, atau wilayah). Pembagian kekuasaan ini dicantumkan ke dalam konstitusi
(undang-undang dasar). Sistem pemerintahan Federasi sangat cocok untuk
negara-negara yang memiliki kawasan geografis luas, keragaman budaya daerah
tinggi, dan ketimpangan ekonomi cukup tajam.
Negara-negara
bagian suatu Federasi memiliki wewenang untuk membentuk undang-undang dasar
sendiri serta pula wewenang untuk mengatur bentuk organisasi sendiri dalam
batas-batas konstitusi federal. Selanjutnya pula, dalam negara Federasi,
wewenang membentuk undang-undang pusat untuk mengatur hal-hal tertentu telah
terperinci satu per satu dalam konstitusi Federal. Di dalam negara Federasi,
kedaulatan hanya milik pemerintah Federal, bukan milik negara-negara bagian.
Namun, wewenang negara-negara bagian untuk mengatur penduduk di wilayahnya
lebih besar ketimbang pemerintah daerah di negara Kesatuan.
Wewenang negara bagian di negara Federasi telah tercantum secara rinci di dalam konstitusi federal, misalnya mengadakan pengadilan sendiri, memiliki undang-undang dasar sendiri, memiliki kurikulum pendidikan sendiri, mengusahakan kepolisian negara bagian sendiri, bahkan melakukan perdagangan langsung dengan negara luar seperti pernah dilakukan pemerintah Indonesia dengan negara bagian Georgia di Amerika Serikat di masa Orde Baru.
Negara bagian
memiliki wewenang konstitusi yang lebih besar ketimbang negara Kesatuan,
kedaulatan tetap berada di tangan pemerintah Federal yaitu dengan monopoli hak
untuk mengatur Angkatan Bersenjata, mencetak mata uang, dan melakukan politik
luar negeri (hubungan diplomatik). Kedaulatan ke dalam dan ke luar di dalam
negara Federasi tetap menjadi hak pemerintah Federal bukan negara-negara
bagian.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar